Belitung, saranainformasi.com – Kejari Belitung Melakukan Sosialisasi Wawasan dan Pengetahuan Mengenai Hukum terhadap masyarakat Desa Kembiri, Kec. Membalong, Kabupaten Belitung. Rabu (08/01/2025).
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 Wib di hadiri langsung Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa A.Ks., M.si, Kejari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. Kapolsek Membalong M Manik, Danramil Desa Kembiri Kasrofiy, Kades Desa Kembiri Bustami dan jajaran Forkopimda serta seluruh masyarakat.
Untuk kegiatan ini diselenggarakan di halaman Kantor Desa Kembiri juga terlihat antusiasme dari masyarakat untuk menghadiri kegiatan ini serta berjalan dengan lancar dan kondusif.
Sebelumnya kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi pemahaman hukum oleh Kajari Kabupaten Belitung kepada masyarakat Desa Kembiri.
Dengan adanya kunjungan ini selaku warga yakni Martoni merasa sangat senang karena selama ini belum ada yang memfasilitasi kegiatan seperti ini.
“Alhamdulillah, saya Martoni dari Dusun Air Gede Desa Kembiri, Kecamatan Membalong terkait perihal dimana hari ini kami ada kunjung dari bapak Kejari Kabupaten Belitung,” ujar Martoni Selaku Masyarakat.
Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah menyempatkan diri untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi.
“Kami mengharapkan kepada masyarakat yang sudah hadir dengan adanya sosialisasi masyarakat bisa memahami konsep hukum yang berlaku,” kata Mikron Antariksa Pj Bupati Belitung.
Ia juga menambahkan dengan adanya penyuluhan ini bisa membuat masyarakat bisa teratur dalam melakukan pelaporan segala macam dalam bentuk tindak pidana maupun dalam Penyerobotan lahan.
“Kita juga mengharapkan terhadap masyarakat agar dalam kegiatan ini masyarakat tidak ada yang melakukan aksi-aksi diluar batas sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan kondusif,’ ungkapnya.
Sementara itu Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H, M.H juga memberikan wawasan dan pengetahuan kepada rekan-rekan mengenai hukum mengingat di tahun kemarin adanya selisih faham antara masyarakat di 5 (lima) Desa antara lain yakni Desa Kembiri, Desa Simpang Rusa, Desa Lassar, Desa Perpat dan Desa Membalong dengan PT. Foresta Lestari Dwikarya (FLD).
“Perlu saya tegaskan kepada masyarakat di 5 (Lima) Desa yang terdampak konflik dengan PT. FLD, harus komitmen dengan aturan yang berlaku sehingga kita masyarakat awam terarah dan tidak adanya penyimpangan tindak pidana yang ujung-ujungnya masyarakat sendiri yang menjadi korban. Saya percaya dengan keramah tamahannya, sehingga saya berharap kepada masyarakat khususnya wilayah Membalong terkait konflik ini mari kita jangan banyak berasumsi tanpa bukti-bukti dalam hal ini dokumen-dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dimiliki,” ujarnya.
Bagus juga berpesan Kepada masyarakat yang mempunyai lahan tumpang tindih dengan PT.Foresta Lestari Dwikarya silahkan laporkan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.
“Kepada pihak perusahaan PT. Foresta Lestari Dwikarya (FLD) agar secepatnya dilakukan pengukuran kembali secara resmi dan disaksikan oleh Publik sehingga ada keterbukaan bagi masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Membalong ini,” jelasnya.
Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH juga mengajak dan menghimbau rekan-rekan yang terdampak konflik.
“Agar tetap mentaati aturan yang berlaku serta berjanji akan kawal permasalahan ini sampai selesai,” tutup Kajari Belitung.
(*/Red/Luise).
0 Comments