Kadis PPO Menghimbau Beberapa Hal Ini Kepada Kepala Sekolah di Manggarai


 

Manggarai, NTT//SI.com- Untuk mendukung proses belajar mengajar yang integritas dan bebas dari tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada satuan pendidikan dan sehubungan telah dimulainya tahun ajaran 2022/2023, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero, S.Pd menghimbau kepada Kepala Satuan pendidikan/Pengelolah PAUD dan PKBM Se-Kabupaten Manggarai dengan Nomor: DIN.PPO.420/1053/VIII/2022.

Adapun isi surat himbauan itu yakni:

1.Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk memungut biaya serta menahan ijazah siswa

Satuan Pendidikan tidak boleh menjadi distributor pakaian seragam siswa, buku, blanja Modal, Belanja barang jasa serta bentuk lainnya

Satuan Pendidikan tidak boleh melarang siswa untuk tidak mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan ujian semester karena alasan apapun,

Pembelian Buku Teks utama dan Buku teks pendamping wajib mengikuti harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan Kepmendikbud nomor 377 tahun 2019 dan buku teks pendamping Nomor 385/P/2019,

Satuan Pendidikan wajib menginput jumlah siswa riil (tidak dibenarkan rekayasa NIK untuk penggelembungan data siswa) pada Dapodik sebagai cut off penerima dana BOS dan BOP tahun berjalan

Yang berhak mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah dan BOP pada Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta adalah Kepala Sekolah/Pengelola, Bendahara BOS/BOP, Tim Manajemen BOS/BOP dan seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dimusyawarakan melalui rapat dewan guru sejak tahap penyusunan RKAS sampai pada pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/BOP:

Pada saat verifikasi dan penandatanganan RKAS BOS/BOP wajib membawa serta Berita Acara rapat penyusunan RKAS, dokumentasi peserta rapat, daftar hadir dan notulen rapat:

RKAS yang telah disetujui wajib ditempel pada papan informasi Satuan Pendidikan,

Khusus untuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Masyarakat (Swasta), Pemilik Yayasan tidak diperkenankan mengintervensi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/BOP disekolah.

Baca juga:  Upaya Bersama Wujudkan Pemerintahan Bersih, Camat Tanah Abang Dampingi Kapolres PALI Saat Sosialisasi

10. Bagi Satuan Pendidikan yang memiliki Silpa BOS/BOP tahun sebelumnya wajib dibelanjakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS/BOP tahun berjalan,

11. Khusus Untuk belanja BOS/BOP tahun 2022 Satuan Pendidikan wajib membelanjakan sesuai ketentuan yang berlaku:

12. Satuan Pendidikan wajib menata dan melaporkan keadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan setiap bulan sesuai status baik ASN, P3K, non ASN, Aktif, Sakit Permanen dan Pensiun/ meninggal, atau alasan lainya,

13. Satuan Pendidikan wajib login pada laman jaga.id untuk meng-upload perilaku-perilaku baik, praktek-praktek baik dari Guru dan siswa sebagai bentuk pendidikan anti korupsi:

Dilarang memungut uang sekolah kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela berdasarkan hasil kesepakatan pihak sekolah dan orang tua (Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016)

15. Pengajuan/permintaan atau pembagian blangko ijazah harus berdasarkan data riil yang mengikuti ujian akhir untuk semua jenjang dan memenuhi kriteria layak mendapatkan ijazah:

16. Kelalaian saudara-saudara terhadap penegasan ini yang menimbulkan dampak negatif dalam pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab saudara masing-masing secara administratif dan hukum,

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊