Kades Mata Wae, Lantik Sejumlah Perangkat Desa Baru


 

Manggarai, NTT//SI.com- Upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah Perangkat Desa (Perades) Mata Wae, kecamatan Satar Mese Utara, kabupaten Manggarai,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin (16/10/2023) berlangsung hikmat.

Seremonial pelantikan yang berlangsung di kantor Desa Mata Wae itu dihadiri dan disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan sebagai saksi Pemerintahan, Tokoh Agama sebagai saksi Rohaniwan, beserta Bhabinsa Satar Mese Utara, BPD, PKK, RT dan RW, Linmas, Tokoh Muda dan Tokoh Masyarakat.

Perangkat Desa yang dilantik berjumlah 4 (empat) orang, diantaranya, Tarsisius Ndarung, jabatan Sekretaris Desa, Wladimir Supardi, jabatan Kasi Kesejahteraan, Viktorianus Durman, jabatan Kepala Dusun Ruwat, dan Wenseslaus Harum, jabatan Kepala dusun Nte’er.

Keempat perangkat Desa itu, merupakan hasil seleksi terbuka yang dilakukan ditingkat kecamatan oleh Pemerintah Kecamatan Satar Mese Utara pada Januari 2023 untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan yang masih lowong sebelumnya.

“Mereka hasil seleksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan pada Januari lalu,” ujar Kades Marten.

Pelantikan ini dibuat, selain karena perintah regulasi, juga sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Desa Mata Wae, sekaligus sebagai upaya untuk meyakinkan publik dalam hal ini masyarakat desa Mata Wae khususnya bahwa pemerintah desa sungguh-sungguh hadir ditengah-tengah masyarakat saat ini.

Kepada Perades yang dilantik, Kades Marten menegaskan bahwa menjadi perangkat desa Mata Wae tidaklah mudah.

“Menjadi Perangkat Desa Mata Wae bukan perkara muda. Bukan soal anda lulus seleksi sebagai perangkat, tetapi bagaimana anda bisa mengabdikan diri menjadi pelayan publik atau pelayan bagi seluruh masyarakat nantinya. Apalagi dengan geografi dan topografi desa yang terbilang belum memadai, ditambah jumlah penduduknya cukup besar dengan tingkat kesibukannya,” tegas Kades Marten.

Menjadi pelayan publik berarti siap melayani semua orang tanpa kecuali. Ada beberapa hal penting yang wajib dimiliki, diantaranya, sikap jujur, konsisten dan tidak nepotisme. Sebab, jujur dan konsistensi diri merupakan bentuk sikap terpuji yang wajib dimiliki oleh pelayan publik. Hindari nepotisme karena hanya akan merugikan lembaga dan diri sendiri. Termasuk tindakan melawan hukum seperti pungutan liar (Pungli) berkedok pengurusan administrasi. Utamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi/golongan.

Baca juga:  Persiapan Kedatangan Capres Ganjar Pranowo sudah Hampir Rampung, Ini Agenda Kunjungannya di Ruteng

“Ini sangat penting karena kita akan berhadapan dengan semua orang dan dengan tipikal yang berbeda-beda tentunya. Sebab mereka semua adalah milik kita atau sebaliknya, Kita adalah milik semua masyarakat,” pungkasnya.

Karena itu jalani tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing berdasarkan regulasi. Sebab aturan merupakan rambu-rambu yang wajib ditaati dan dijalankan.

Dia juga mengingatkan bahwa Pemdes Mata Wae memiliki aturan tersendiri berupa Peraturan Kepala Desa (Perkades).

“Kita juga memiliki aturan khusus yaitu Peraturan Kepala Desa Mata Wae Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jadwal, Hari, Jam Kerja dan tata cara berpakaian,” tutup Kades Marten.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊