Labuan Bajo, NTT//SI.com- Kepala Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, Monaldus Mansuhandi, mengakui aktivitas tambang galian C milik ANK Group (PT Karya Adhi Jaya) Sempat dihentikan oleh satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat lantaran tidak mengantongi ijin.
” Iya sempat dihentikan oleh Pol-PP sekitar bulan Agustus tahun 2023 karna tidak memiliki ijin, itu menurut informasi yang saya dapat” ungkapnya kepada media ini Rabu, 27 Maret 2024 di Kantor Desa Golo Leleng.
Sementara terkait perijinan, Kades Golo Leleng menegaskan itu bukan kapasitas pemerintah desa untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen perijinan PT Karya Adhi Jaya.
“Itu bukan kewenangan kami, Pemerintah desa Golo Leleng hanya memberikan rekomendasi kepada PT KAJ atas dasar kesepakatan antara Pemerintah desa, BPD, pihak PT KAJ dan masyarakat Desa Golo Leleng” lanjut Monaldus.
Kepala desa Golo Leleng juga mempersilahkan Dinas terkait untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen perijinan PT KAJ.
“Silahkan Dinas terkait untuk mengecek apakah perusahan tersebut (PT KAJ) sudah mengantongi izin produksi atau belum, karna itu bukan urusan kami” sambungnya.
Tidak hanya itu, Kades Monaldus, sesali Sat Pol PP Mabar datang ke lokasi tambang tanpa ada kordinasi dengan pemerintahan desa.
“Saya tidak mengetahui jika Sat Pol PP datang kesini untuk menertibkan tambang yang tidak mengantongi izin, tidak ada koordinasi sama sekali. Seharusnya kami diiformasikan sebagai bentuk satu kesatuan pemerintah. Dan mengapa hanya PT. KAJ saja yang disorot, sementara masih banyak perusahan – perusahan lain juga yang belum melengkapi izin tapi sudah beraktivitas, ada banyak disini perusahan yang sudah satu tahun lebih beraktivitas tanpa izin,” terangnya
Sumber : Corong Demokrasi Mabar
Editor : Dody Pan
0 Comments