Ruteng, NTT//SI.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai telah membacakan tuntutan dari penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung terminal baru bandar udara Frans Sales Lega, tahun anggaran 2015.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Senin (13/01/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal menerangkan bahwa, pekerjaan pembangunan gedung terminal baru bandar udara Frans Sales Lega, tahun anggaran 2015 atas nama terdakwa berinsial N.I selaku pihak yang menerima kuasa direksi dari PT. Dayatunas Mekarwangi, terdakwa M.C selaku site manager PT. Dayatunas Mekarwangi, dan terdakwa R.L.F selaku Direktur PT. Atlas Primarco.
“Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Leonardo K. Da Silva, S.H.,M.H dan Wilibrodus Harum, S.H menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum”, terang Zaenal
Dikatakan Zaenal, tuntutan JPU Kejakasaan Negeri Manggarai juga menuntut terdakwa N.I dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Subsidair pidana kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.088.999.788,97 (delapan miliar delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah). Sedangkan terdakwa M.C dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair kurungan selama lima bulan, sementara terdakwa R.L.F dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan serta denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
“Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum, para terdakwa didakwa melanggar primeir Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana”, ungkap Zaenal
“Akibat perbuatan dari terdakwa, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh badan pengawas keuangan, dan pembangunan perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor SR-266/PW24/5/2020 tanggal 22 September tahun 2020 yang berkesimpulan bahwa, pada pekerjaan pembangunan gedung terminal baru (1.800m2) tahun anggaran 2015 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.088.999.788,97”, tambahnya
Berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manggarai kata Zaenal, Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui kuasa hukum para terdakwa, untuk memberikan tanggapan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam waktu tujuh hari, dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Januari 2025 dengan agenda tanggapan kuasa hukum dari terdakwa.
Editor : Dody Pan
0 Comments