Sarana Informasi Banner

Januari 2026, Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap 10 Kasus Kejahatan

Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin, si.com// Polres Banyuasin Patut diberikan diapresiasi, pasalnya, selama di bulan Januari 2026, Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap 10 perkara tindak pidana yang didominasi kasus 3C yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian sepeda motor dan kejahatan seksual. Jum’at pagi (23/1/2026)

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP M Ilham, Kasat Intel dan Kasi Humas Iptu Abu Bakar, saat memimpin langsung Konfrensi Pers, di Gedung Sanika Satyawada Kapolres Banyuasin,

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino dalam kesempatan itu menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh fungsi dan jajaran Polres Banyuasin yang dipimpin oleh Satreskrim.

Menurutnya, dari total 10 perkara, terdiri atas kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata tajam, serta satu kasus percobaan pemerkosaan.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, lanjutnya, Polisi mengamankan lima orang tersangka. Salah satu di antaranya diketahui telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun TKP lainnya.

Sementara itu, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan satu tersangka, pencurian dengan kekerasan (curas) satu tersangka, kepemilikan senjata tajam dua tersangka, serta satu tersangka dalam kasus percobaan pemerkosaan.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam dan peralatan yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya, dan hasil barang bukti berupa kendaraan bermotor.

Kapolres Risnan menegaskan, pengungkapan kasus 3C ini merupakan bentuk komitmen Polres Banyuasin dalam menuntaskan perkara sekaligus sebagai langkah pencegahan kejahatan.

“Kami akan menindak tegas para pelaku 3C maupun pelaku kejahatan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Risnan.

Editor Pahrul Edi

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang