Jangan Cuma Slogan , Kampus Harus Budayakan Anti Korupsi, Plt.Rektor Diminta Tindaklanjuti Temuan BPK RI 


12 shares
Oplus_131072

JAMBI —Saranainformasi.com Menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi atas 4 unit kendaraan dinas dan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) yang tidak diketahui keberadaannya.

Berdasarkan data LHP BPK RI tersebut, diketahui sejumlah kendaraan yang BPKB-nya tidak disimpan oleh kuasa pengguna barang dan Daftar Barang Milik Negara yang tidak diketahui keberadaannya.

Berikut rinciannya :

1. 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2007;

2. 3 unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2010;

3. 2 unit Handycam;

4. 2 unit Lensa Camera;

5. 6 unit Camera Digital;

6. 4 unit Portabel Water Pump;

7. 4 unit Mesin Diesel;

8. 5 unit Mikroskop;

9. 4 unit PH Meter;

10. 4 unit Ampere Meter.

Sejumlah awak media yang tergabung dalam asosiasi wartawan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Jambi mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Pihak UIN STS Jambi Kampus Simpang Sungai Duren.

Hari pertama konfirmasi, Kamis (07/11/24) tim awak media berjumpa dengan pihak Humas UIN STS Jambi, setelah mendengarkan uraian konfirmasi perwakilan awak media, Hery selaku Humas mencatatkan pada buku agendanya dan menjanjikan untuk memberikan jawaban dan penjelasan setelah berkoordinasi dengan para pejabat terkait.

Namun beberapa hari setelah pertemuan dengan Humas UIN, saat ditanyakan kembali mengenai persoalan dimaksud lewat chat Whatsap nya, Heri belum bisa menjawab konfirmasi secara gamblang dan transparan.

“Kebetulan sy belum ke kampus. Sy belum dapat info jg terkait itu bang krn pejabatnyo lg di luar kota. Mereka jg dak megang data krn itu kan data 2015 sblm mereka jabat,” jelas Hery.

“Setahu mereka (Pejabat UIN terkait-red) untuk data terbaru dak ado itu. Tp sy belum dapat info resmi dari mereka, krn sy belum ke kantor. Kebetulan ado tugas dari kampus untuk ketemu mitra kami terkait persiapan acara pramuka besok,” lanjut Hery.

Baca juga:  Danramil 04/GM  Serahkan Kunci Bedah Rumah Di Sumaja Makmur

Tak puas dengan keterangan Humas, hari Kamis (13/07/24) sekira pukul 13.00 Wib tim awak media kembali mendatangi gedung rektorat UIN STS Jambi untuk melanjutkan konfirmasi kepada para pejabat terkait.

Tujuan konfirmasi kepada Wakil Rektor II UIN STS Jambi Dr. H. Zikwan, M.Ag tidak jadi berlanjut, dikarenakan beliau sudah kali kedua dijumpai oleh tim awak media, namun tidak berada tempat.

Akhirnya terhubung dengan Sdr. Azizi, S.Kom., M.S.I selaku Kepala Bagian pada Bagian Umum Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian UIN STS Jambi lewat nomor kontak chat Whatsap punya.

Menanggapi pertanyaan wartawan, dijawab singkat oleh Kabag Umum, “Kalau mau konfirmasi langsung saja ke Wakil Rektor 2 atau Satuan Pengawas Interen (SPI) pak, Sayo dak bisa memberi klarifikasi dan keterangan, bpak kalau mau Langsung saja ke pimpinan pak, pak wr 2 dan SPI,” terangnya.

Saat rekan-rekan awak media mendatangi kantor SPI di lantai 5 Rektorat UIN STS Jambi untuk bertemu dengan Dr. Fahmi SY, SH., MH., namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak ada satu orang pun staf SPI yang ada di ruangan.

Selanjutnya coba dikonfirmasi lewat chat Whatsap nya melalui nomor kontak 0812-1805-8***, namun tidak mendapatkan respon dan tanggapan, begitu juga konfirmasi kepada Wakil Rektor II Dr. H. Zikwan, M.Ag terlihat centang biru tanda terbaca, namun belum ada jawaban sampai pemberitaan ini naik publish.

Di tempat dan waktu terpisah, mengendus kasus hilangnya BPKB berikut 4 unit kendaraan beserta sejumlah Barang Milik Negara di UIN STS Jambi, Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Berang.

“Kami ingatkan kepada PLT Rektor UIN STS Jambi, Wakil Rektor II beserta para pejabat terkait lainnya agar tidak anggap enteng LHP temuan BPK RI tersebut, jika tidak ada informasi dan keterangan resmi dari pihak rektorat, kita akan tindaklanjuti dengan membuat laporan pidana di Polda Jambi maupun di Kejaksaan Tinggi Jambi,” tutup Husnan.

Baca juga:  Eliezer di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

(Si.com Jbi/Snn)


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS