Ini Hasil Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dewan Pers dan Polri


 

Jakarta//SI.com- Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. PKS pertama ini sebagai turunan dari Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya Jurnalistik sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022.

Dalam keterangan tertulis dari Dewan Pers yang diterima media ini pada Senin (14/11/2022) melalui pesan WhatsApp menerangkan bahwa, PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifi dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H, di Mabes Polri, Jalan Trunujoyo, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Arif Zulkifi menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan Kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Profesi Wartawan. Sehingga tidak ada lagi Wartawan yang dilaporkan kepada Polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap Wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan”, kata Arif Zulkifi

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers”, ujar Arif

Kemudian, apabilan koordinasi kedua pihak, memutuskan laporan masyarakat itu masuk ketegori perbuatan penyalaggunaan Profesi Wartawan diluar koridor UU Pers Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:  IRT Dipolisikan Oleh Terduga Pengedar Rokok Ilegal, Marsel Ahang Minta Polres Manggarai Berantas Para Pengedar Rokok Ilegal

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊