Muara Enim//SI.com Ikatan Jurnalis Lawang Kidul (IJLK) menyesalkan terjadinya kekerasan fisik yang dialami para wartawan, kali ini terjadi di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, kekerasan fisik di antaranya pemukulan, pengeroyokan dialami wartawan Jefri Barata Lubis.
“Kekerasan fisik lainnya dilakukan oleh mereka atau orang suruhan yang merasa tidak puas atas pemberitaan. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus diajukan ke pengadilan secara terbuka, bukan hanya sekadar minta maaf. Penegakan hukum bisa menggunakan UU Pers, KUHP, atau UU lain,” kata Koordinator IJLK Firman Utama, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (05/03/2922).
Firman mengatakan orang atau orang suruhan atau simpatisan dari orang yang merasa terganggu dengan karya jurnalistik, bukan melakukan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi menggunakan cara kekerasan yang sangat tidak manusiawi.
“Tindakan itu jelas bertujuan untuk mencederai kebebasan pers baik secara fisik maupun secara tidak beradab terhadap wartawan, Kami berharap pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas, menangkap dan menghukum seberat beratnya terhadap pelaku,” katanya. (MU/SI)
0 Comments