Sarana Informasi Banner

HPN 2026, Polres Manggarai Tegaskan Pihaknya Wajib Berikan Perlindungan Kepada Wartawan

 

Ruteng, NTT//SI.com– Sejumlah Jurnalis Manggarai yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Manggarai (PRISMA) menggelar WorkShop Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Senin (09/02/2026).

Pada kesempatan itu, Kapolres Manggarai yang diwakili Kasi Humas, AKP Gusti Putu Saba Nugraha, menyampaikan landasan sinergi hukum Polri dan Pers.

Ia menyebut, secara institusional, relasi antara Polri dan pers dibangun atas prinsip keseimbangan antara kemerdekaan berpendapat dan penegakan hukum. Polres Manggarai, sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di wilayah Kabupaten Manggarai, berpedoman pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang diperbarui secara berkala.

Adapun dasar hukum utama yang menjadi rujukan, kata Nugraha yaitu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

“Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi kuat dalam membangun hubungan profesional antara Polri dan insan pers”, ungkapnya

Perspektif Penegakan Hukum oleh Polres Manggarai

AKP Putu Saba Nugraha juga menyebut bahwa, dalam menjalankan tugasnya, Polres Manggarai memandang pers tidak semata sebagai mitra publikasi, melainkan sebagai elemen kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang. Perspektif ini diwujudkan dalam dua aspek utama:

“Perlindungan terhadap Kerja Jurnalistik
Polri berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Manggarai. Hal ini sejalan dengan Pasal 8 UU Pers yang menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum”, tegas Putu Nugraha

Putu Nugraha juga menegaskan bahwa, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Penyelesaian Sengketa Pemberitaan
Apabila terdapat pengaduan masyarakat terkait produk jurnalistik, Polres Manggarai mengedepankan prinsip Ultimum Remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir. Sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers, langkah-langkah yang ditempuh antara lain : Laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers”, jelasnya

“Mengedepankan penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers. Penyidik Polri melakukan koordinasi dengan ahli dari Dewan Pers untuk menentukan apakah suatu perkara masuk dalam ranah sengketa pers atau merupakan tindak pidana murni”, tambahnya

Implementasi di Wilayah Hukum Manggarai

Polres Manggarai kata dia, secara konsisten membangun komunikasi terbuka melalui Seksi Humas guna menjamin transparansi informasi kepada publik, selaras dengan prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, Polres Manggarai tetap menjaga kerahasiaan materi penyidikan yang belum layak dipublikasikan sesuai dengan ketentuan teknis kepolisian.

Batasan kewenangan dalam perspektif hukum dapat dipahami sebagai berikut :

Informasi: Polri memberikan rilis resmi terkait situasi kamtibmas, sementara pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sengketa: Polri melakukan mediasi dan koordinasi dengan Dewan Pers, sedangkan pers memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

Keamanan: Polri menjamin keselamatan wartawan di lokasi rawan atau tempat kejadian perkara (TKP), dan pers berhak melakukan peliputan tanpa intimidasi atau sensor.

Kesimpulan

Perspektif hukum Polres Manggarai terhadap Undang-Undang Pers merupakan wujud nyata penghormatan terhadap demokrasi dan supremasi hukum. Polri tidak memposisikan diri sebagai pembungkam kritik, melainkan sebagai penegak aturan yang memastikan kemerdekaan pers dijalankan secara bertanggung jawab, profesional, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Sinergi antara Polri dan insan pers menjadi elemen krusial dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Manggarai.

Pewarta : Dody Pan

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang