PALI – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (KPUD PALI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 mendatang.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Rumah Dinas Bupati PALI Komperta pendopo Kecamatan Talang Ubi pada Jum’at 14 Juni 2024, dibuka langsung Ketua KPUD Kabupaten PALI Sunario, SE, Bagian Humas Komisioner Bawaslu Kabupaten PALI, Fikri Ardiansyah, SH, C.Med, dan anggota Komisioner KPU lainya antara lain, Abdul Rahman, S.Pd, Sd. dan Dodi Saputra, S.Pd.
Disampaikan Ketua KPUD PALI, Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPK dan PPS memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur dan teknis pemutakhiran data pemilih, sehingga dapat menghindari kesalahan dan memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Langkah ini merupakan bagian penting dari persiapan Pilkada 2024, mengingat data pemilih yang akurat sangat krusial untuk pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan. Bimtek tersebut juga memberikan panduan tentang bagaimana mengidentifikasi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, menambahkan pemilih baru, dan memperbarui data pemilih yang ada.
Dengan pelatihan ini, diharapkan PPK dan PPS mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih baik, meningkatkan kualitas dan akurasi daftar pemilih, serta meminimalisir potensi permasalahan terkait data pemilih pada Pemilukada 2024.
Dijelaskan Sunario, Dalam proses rekrutmen Pantarlih, PPK dan PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup penting, PPK bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan rekrutmen Pantarlih di tingkat kecamatan. Mereka harus memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.
PPK diharapkan intens memberikan pembinaan dan melakukan pengawasan terhadap PPS dalam pelaksanaan tugas mereka, termasuk dalam proses rekrutmen Pantarlih.Verifikasi dan Validasi, verifikasi dan validasi terhadap hasil seleksi yang dilakukan oleh PPS untuk memastikan calon Pantarlih memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Dengan bimtek ini, PPK dan PPS diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai regulasi, terutama perihal rekrutmen Pantarlih, tugas PPS yang lagi dihadapi adalah melaksanakan seleksi calon Pantarlih di wilayah kerjanya. Ini meliputi pengumuman penerimaan calon, penyeleksian berkas administrasi, dan wawancara calon Pantarlih yang kesemuanya diawali Pengumuman dan Sosialisasi,”ujar Sunario.
Ketua KPU pun menambahkan perihal pengumuman proses rekrutmen Pantarlih kepada masyarakat serta mensosialisasikan persyaratan dan tahapan seleksi yang harus diikuti oleh calon pendaftar. Nantinya akan diadakan pembekalan dan pelatihan kepada Pantarlih terpilih agar mereka siap menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih dengan baik.
“Secara keseluruhan, PPK dan PPS harus bekerja sama secara sinergis untuk memastikan proses rekrutmen Pantarlih berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghasilkan Pantarlih yang kompeten dan siap menjalankan tugasnya dalam pemutakhiran data pemilih.”tutup Ketua KPU PALI.
Penulis: Eddi Saputra.
0 Comments