Hadir Di FGD APKASI, Banyuasin Kawal Revisi UU Pemerintahan Daerah Perkuat Otonomi

Redaksi sarana informasi.com

Pangkalan Balai, si.com// Mewakili Bupati Banyuasin, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra, Aminuddin, S.Pd., S.I.P., M.M., mengikuti kegiatan Zoom Meeting Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rabu (11/03/2026).

Kegiatan ini membahas topik Hubungan Pusat dan Daerah; Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren. FGD dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh berbagai pemerintah daerah di Indonesia.

Turut bergabung dalam zoom meeting ini, Ketua Umum APKASI yang juga mewakili Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, para kepala daerah, pejabat pemerintah daerah, serta perwakilan lembaga terkait lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah terkait rencana revisi regulasi yang mengatur hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk pengaturan pembagian urusan pemerintahan konkuren.

Diskusi yang diikuti dari Ruang Rapat Kantor Bupati ini difokuskan pada pentingnya penyempurnaan regulasi guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memperjelas pembagian kewenangan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.

Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, dalam sambutannya menekankan bahwa revisi UU Pemerintahan Daerah merupakan momentum penting untuk memperkuat otonomi daerah sekaligus memastikan adanya keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia berharap revisi undang-undang tersebut dapat memberikan kejelasan dalam pembagian kewenangan serta mendukung daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif.

Melalui forum FGD ini, diharapkan berbagai masukan dari pemerintah daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah sehingga mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin dinamis serta mendorong pembangunan daerah yang lebih optimal.

Editor Pahrul Edi pjs

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang