H-2 Idul Fitri, Pekerja PT.BSPE di Pali Tak Menerima THR, Ini Tanggapan Hadi Prasmana

PALI, SUMSEL — Di tengah suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, tepatnya Kamis (19/3/2026), kabar memprihatinkan datang dari sektor ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang tenaga kerja bagian keamanan di PT. BSPE Field Betun Selo, perusahaan migas di bawah naungan Pertamina yang beroperasi di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, mengeluhkan haknya yang belum juga diterima.

Keluhan tersebut disampaikan melalui unggahan media sosial pribadinya, yang secara terbuka menyoroti dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja, baik berupa upah bulanan maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

“…tdk punya rasa empati terhadap pekerja, jangankan THR, hak upah yang wajib setiap bulan saja tidak diperhatikan… semoga dicabut izinnya oleh Bupati PALI & SKK Migas serta tidak diperpanjang kontraknya oleh Pertamina EP Zona 4…”

Pernyataan ini memantik perhatian publik sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Hadi Prasmana, S.Kom, Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Tanah Abang, menyatakan keprihatinannya sekaligus mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera bertindak.

“Ini bukan sekadar persoalan keluhan personal, tapi menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang. Jika benar upah dan THR tidak dibayarkan, maka itu adalah pelanggaran serius. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten PALI, Dinas Tenaga Kerja, serta SKK Migas untuk turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas,” ujarnya.

Hadi menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di sektor strategis seperti migas seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum, bukan justru mencederai hak pekerja.
Aturan Tegas Soal Upah dan THR
Mengacu pada regulasi nasional, kewajiban pembayaran upah dan THR telah diatur secara jelas, dalm Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 88 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak, serta
Pasal 93 ayat (2) menyatakan upah tetap harus dibayarkan sesuai perjanjian kerja.

Ditegaskan Hadi. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:
Mengatur kewajiban pembayaran upah tepat waktu dan penuh sesuai kesepakatan kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan:
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Ditambahkan Hadi Prasmana, “ini tak bisa dianggap main-main.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seperti teguran tertulis. Pembatasan kegiatan usaha. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.”ujarnya.

Untuk diketahui bersama, Tambah Hadi. Keterlambatan merealisasikan THR kepada para pekerja juga ada sanksinya, yaitu denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja, dan jika tak diindahkan.
Sanksi Pidana juga bisa menjerat, Berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran terkait upah dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Hadi Prasmana pun mengingatkan bahwa ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral, terlebih menjelang hari besar keagamaan yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan bagi para pekerja dan keluarganya.

Pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja, bersama lembaga pengawas seperti SKK Migas dan pihak manajemen Pertamina EP Zona 4, diharapkan tidak tinggal diam. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

“Jika dugaan ini terbukti benar, maka tidak ada alasan untuk menunda penindakan. Hak pekerja adalah amanat undang-undang yang wajib ditegakkan. Lebaran seharusnya membawa kebahagiaan, bukan justru meninggalkan luka bagi mereka yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab,”tutup Hadi.

Sementara itu, pihak perusahaan yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan perihal tersebut.(35).

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang