Redaksi sarana informasi.com
BANYUASIN,- Pemkab Banyuasin melaksanakan giat, Sosialisasi Peraturan Bupati Banyuasin No 332 tahun 2023, tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Kegiatan dilaksanakan Pukul 09.00 Wib, di Auditorium Pemkab Rabu (15/03/2023)
Kita baru saja melaksanakan sosialisasi terkait RDTR, Kota Betung mudah-mudahan hal ini menjadi pedoman alat kontrol Pemkab Banyuasin.
Fokus ke Kecamatan Betung, karena RDTR Per Kota, RDTR itu kawasannya Betung, rencana Detail khusus Betung, untuk saat ini baru dua RDTR yang ada, seperti Kota Pangkalan balai dan Kota Betung.
Terkait, keberadaan ruko walet pihaknya tidak merekomendasikan untuk pembangunan, sebelum mendirikan pengusaha harus mengurus izin terlebih dahulu, tempatnya dimana? Solusi dari Pemkab Banyuasin memberikan tempat representatif di Kawasan Tanjung api-api. Untuk rekomendasi kami tidak merekomendasikan usaha walet, kalau izin gedung Pemkab Banyuasin memberikan izin namun penggunaannya saja mereka lakukan yang lain.
Kepala Dinas PU PR Kabupaten Banyuasin, Ardi Arfani. ST. MM, diwakili oleh Kabid Tata ruang Een Zarlin. ST. M. Si. mengatakan RDTR ini merupakan rencana tata ruang, turunan dari RTRW Kabupaten Banyuasin, hal-hal yang berkaitan dengan air, Ipal diatur di tata ruangnya.
Terkait Pabrik yang berada di kawasan permukiman pihaknya akan melihat eksistingnya, apakah pabrik atau permukiman yang lebih dahulu berdiri.
Pabrik Sawit di Desa Lubuk Lancang akan mereka tinjau bersama tim, melakukan evaluasi dengan pihak perusahaan bagaimana kondisi pabrik disana bila terjadi pencemaran bau ataupun pencemaran lainnya, ada ketentuan yang mengatur seperti rekomendasi yang kita berikan harus pengusaha patuhi seperti memberikan habis Batas waktu, atau mengganti kerugian yang dialami oleh lingkungan atau masyarakat.
Editor; ph/ed
0 Comments