Ferdinandus Tahu dkk Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen


11 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai membacakan surat tuntutan kepada Ferdinandus Tahu, Erminus Utus, dan Stefanus Enga, pada Sidang yang dilaksanakan pada Senin (13/02/2023) sekira pukul 12.00 wita di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di SMKN 1 Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i.

Rizky Romadon selaku Kasi Intelejen Kejari Manggarai kepada Media ini melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa, Sidang pembacaan surat tuntutan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terhadap terdakwa Erminus Utus, S.IP alias Min Bin Hendrikus Ukut ; Ferdinandus Tahu, S.PT, alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat ; Stefanus Enga S.PD alias Stef Bin Karolus Rego, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wita.

“Persidangan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atas nama terdakwa Erminus Utus, S.Ip Alias Min Bin Hendrikus Ukut; Ferdianus Tahu, S.Pt, Alias Ferdi Bin Laurensisus Jehumat ; Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego di Pengadilan Negeri”, kata Rizky

Rizky menambahkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai yang hadir dalam agenda sidang tersebut yaitu : Hera Ayu Saputri, SH, dengan tuntutan yang telah dibacakan sebagai berikut :

1) Menyatakan terdakwa Erminus Utus, S.Ip Alias Min Bin Hendrijus Ukut ; Ferdinandus Tahu, S.Pt, Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat ; Stevanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Ego dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dalat menimbulakan kerugian sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

Baca juga:  Mahasiswa, Desak KPK Tangkap Mafia Birokrasi Di Kabupaten Muba

2) Bahwa terhadap terdakwa Erminus Utus, S. Ip Alias Min Bin Hendrikus Ukut, Ferdinandus Tahu, S.Pt, Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat, Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego menjatuhkan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan

3) Barang Bukti sebagaimana dalam tuntutan;
Bahwa sidang di tutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa sidang berjalan dengan aman dan lancar.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊