Jakarta, SI.com– Sengketa tanah 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT yang telah diputus berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung (MA), kini memasuki babak baru. Setelah kalah dalam putusan kasasi, Santosa Kadiman dkk dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Pelapor berinisial S melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 31 Januari 2017 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dalam laporan itu, sejumlah nama yang sebelumnya berperkara dalam sengketa perdata Keranga kembali disebut, yakni Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
“Laporan pidana tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan kewenangan,” kata S, Sabtu siang, (28/2/2026).
Inkracht 11 Hektare: Klaim Runtuh di Semua Tingkat
Perkara perdata bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.
Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo: Menetapkan tanah 11 hektare di Keranga sah milik ahli waris Ibrahim Hanta; Menyatakan SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah; Membatalkan PPJB tertanggal 15 Januari 2014 karena tanpa dasar alas hak yang sah.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, dan akhirnya dipertegas Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, yang menolak permohonan kasasi Santosa Kadiman dkk.
“Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini telah inkracht. Tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.
Akta PPJB 40 Hektare Diduga Fiktif dan Cacat Hukum
Di luar sengketa 11 hektare, muncul fakta lain yang lebih besar: klaim 40 hektare tanah di Keranga yang didasarkan pada Akta PPJB Januari 2014 di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta.
Menurut pelapor inisial S, dokumen tersebut diduga fiktif dan batal demi hukum.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini modus mafia tanah yang merampas hak warga lokal,” tegas S.
Ia menjelaskan bahwa transaksi antara Erwin Kadiman dan Nikolaus Naput hanya berbasis PPJB dengan skema uang muka, sementara pelunasan baru dilakukan jika sertifikat terbit. Namun dalam fakta persidangan, sertifikat yang menjadi dasar klaim justru dinyatakan cacat hukum dan salah lokasi.
“Secara materiil, klaim 40 hektare itu disebut telah runtuh sejak putusan PN Labuan Bajo dan PT Kupang hingga keputusan inkracht dari Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap . Bahkan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung pun menetapkan hal yang sama yaitu cacat yuridis, cacat administrasi dan karena tidak ada surat penyerahan tanah adat yang asli,” kata S.
Fakta-Fakta yang Menguatkan Dugaan PPJB Bodong
Dalam catatan media ini, Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 & Partners yang
diketuai oleh Irjen Pol (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si, beranggotakan Dr(c) Indra Tria Triantoro, S.H,
M.H., Indah Wahyuni, S.H., Ni Made Widiastanti, S.H., dan Jon Kadis, S.H. mengungkap sejumlah temuan krusial:
1. Tumpang Tindih Lahan
Tanah 40 hektare itu diduga tumpang tindih dengan:
11 hektare milik keluarga Ibrahim Hanta (dikuasai sejak 1973);
3,1 hektare milik Zulkarnain dkk (sejak 1992).
Alas hak yang diajukan Nikolaus dan istrinya disebut hanya 31 hektare, bahkan 16 hektare di antaranya tanpa dokumen asli.
2. Pengukuran Tidak Resmi
Pengukuran dilakukan bukan oleh BPN, melainkan oleh staf pribadi menggunakan aplikasi Google Maps.
3. SHM Dinyatakan Cacat Yuridis
Sertifikat atas nama anak-anak Nikolaus dinyatakan salah lokasi dan cacat administrasi.
4. Temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung (23 Agustus 2024)
Akta PPJB dinyatakan batal demi hukum karena objek tanah dalam sengketa dan sertifikatnya cacat administrasi.
5. Dugaan Peran Makelar Tanah
Menurut S, bahwa Santosa Kadiman diduga menawarkan lahan tersebut kepada investor, termasuk proyek Hotel The St. Regis Labuan Bajo, yang peletakan batu pertamanya dilakukan 21 April 2022.
Ia menyebut dugaan ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi menyeret aspek hukum lain, termasuk tumpang tindih dengan aset pemerintah daerah.
Babak Baru: Dari Gugatan Perdata ke Proses Pidana
Dengan inkracht-nya putusan MA dan munculnya laporan ke Bareskrim, sengketa tanah Keranga kini bergeser dari ranah perdata ke potensi pertanggungjawaban pidana.
“Jika dalam perdata klaim kepemilikan telah dinyatakan tidak sah, maka dalam pidana akan diuji apakah terdapat unsur kesengajaan, pemalsuan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dan penggunaan dokumen-dokumen tersebut,” ungkap S.
Sementara itu, Mikael Mensen, perwakilan ahli waris Ibrahim Hanta, menegaskan sikap keluarganya:
“Tanah 11 hektare ini milik kami. Kalau ada investor yang mau bangun, silakan bicara dengan kami. Jangan bawa nama Erwin Kadiman atau Nikolaus Naput. Mereka tidak punya hak.” kata Mikael.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Erwin Kadiman Santoso belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Publik kini menanti langkah Bareskrim Polri, apakah laporan ini akan membuka tabir lebih jauh dugaan praktik mafia tanah di kawasan super prioritas pariwisata Labuan Bajo, atau justru menjadi ujian baru bagi penegakan hukum agraria di Nusa Tenggara Timur.
Pewarta : Dody Pan

































