DPRD Desak Dinas PU, Tolak FHO Proyek Lapen di Cibal Barat Sebelum Dikerjakan Ulang Oleh Kontraktor Pelaksana


12 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Manggrai, Fraksi Partai Demokrat, Largus Nala mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) menolak melakukan Final Hand Over (FHO) proyek lapen di Kecamatan Cibal Barat yang menghubungkan kampung Golowoi-Meda dan jalur Ponto-Ngancar Desa Wae Renca, sebelum dikerjakan ulang oleh kontraktor pelaksana.

Menurut anggota DPRD Largus Nala, dari Dapil Cibal itu, Sedikitnya ada dua item proyek Lapen (Lapisan Penetrasi) milik Pemerintah Kabupaten Manggarai di Kecamatan Cibal yang dikerjakan pada tahun 2023 sudah rusak para.

“Proyek ini masih dalam masa pemeliharaan, maka harus dikerjakan ulang, jika tidak, maka PPK atau Dinas PU jangan berani melakukan Final Hand Overatau (FHO) serah terima hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana”, tergas Largus Nala atau yang kerap disapa Arlan Nala

Diketahui lanjut Largus Nala, bahwa selama kurun waktu 4 tahun beruntun, sejak tahun 2021, selama kepemimpinan Bupati Herybertus G.L Nabit, Cibal Barat menjadi Kecamatan dengan alokasi anggaran paling rendah dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Manggarai.

Terbaru kata Largus Nala, pada penyebaran Anggaran Pembangunan tahun 2024, Kecamatan Cibal Barat hanya mendapat Anggaran Rp. 4.656.250.000,00. Angka ini adalah yang paling rendah diantara dari 11 kecamatan lainnya.

“Dengan jumlah anggaran yang kecil dan item proyek yang sedikit, sangat disayangkan jika pengerjaannya tidak berkualitas. Seperti yang terjadi pada 2 proyek Lapen yang berlokasi di Jalur Golowoi-Meda, Desa Golowoi dan Jalur Ponto-Ngancar, Desa Wae Renca”, pungks Largus Nala

Ia menambahkan, bahwa proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2023. Pada usia yang belum genap setahun (masih dalam masa pemeliharaan) kondisinya sangat memprihatinkan. Lapen tersebut sudah rusak para.

“Saya mendapat laporan warga bahwa belakangan ini ada yang jatuh saat melintas dengan motor. Warga di Meda dan di Ponto-Ngancar kecewa dengan kondisi ini. Beberapa hari lalu, saya ke lokasi. Memang sungguh memprihatinkan”, ungkap Largus Nala

Baca juga:  Penggeledahan Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan, Tim Kejati Sumsel Sita Dokumen Penting

“Proyek ini menggunakan uang negara dengan tujuan agar mempermudah akses dari masyarakat. Karena menggunakan uang negara, maka hasilnya harus dinikmati oleh masyarakat. Tetapi menjadi buruk ketika proyek belum setahun usai pengerjaan kemudian sudah rusak para,” tambahnya

Largus Nala mengatakan, dirinya mendapat informasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai bahwa 2 proyek ini masih dalam tahapan pemeliharaan. Artinya kontraktor masih bertanggung jawab jika terjadi kerusakan.

“Oleh karena itu, saya minta agar Dinas PU melalui bidang terkait segera menyuruh pihak ke tiga atau kontraktor agar melakukan pengerjaan ulang sebelum masa pemeliharaan selesai”, desak Largus Nala

Largus Nala juga menegaskan, jika kontraktor tidak mau mengerjakan ulang, maka dirinya meminta dengan tegas agar pihak Dinas PU atau PPK tidak boleh melakukan Final Hand Over (FHO) atau tidak melakukan serah terima akhir pekerjaan.

FHO kata Largus, bisa dilakukan setelah selesai masa pemeliharaan dan semua pekerjaan memenuhi persyaratan. Kalau kondisinya rusak para seperti ini artinya tidak memenuhi persyaratan atau tidak layak diterima.

Sebab, pada tahap FHO seharusnya pemilik proyek dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas PU menerima proyek dalam kondisi siap digunakan sepenuhnya. Sehingga Kontraktor dibebaskan dari tanggung jawab atas proyek, dan pemilik proyek atau Pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab atas proyek ini.

“Saya berharap, ini tidak hanya berlaku untuk Proyek di Desa Golowoi dan Desa Wae Renca tapi semua proyek pemerintah. Sebelum melakukan FHO, Dinas terkait wajib memastikan apakah proyek tersebut sudah memenuhi persyaratan atau tidak. Jika belum, maka harus dikerjakan ulang”, imbuhnya

“Saya sudah hubungi PPK-nya. Saya tegaskan bahwa saya akan kawal terus. Jika pada akhirnya dipaksakan untuk FHO maka saya menganggap upaya penyelewengan keuangan negara. Ada hal yang tidak beres di sana, maka nanti kita mendorong aparat untuk mengambil tindakan. Tapi jauh sebelum itu, maka harus dikerjakan ulang”, tutup Largus Nala, anggota DPRD Manggarai Fraksi Demokrat, Dapil Cibal Raya

Baca juga:  Diduga PT. Subkontraktor Tapak Sutet Merusak Jalan Aspal Di Desa Gunung Raja EPD

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊