Muara Enim — Upaya mewujudkan produk usaha yang aman, sehat, dan sesuai syariat Islam terus digencarkan. Selama dua hari berturut-turut, Kamis 5 Februari hingga Jumat 6 Februari 2026, Petugas Pendamping Produk Halal (P3H) dari Yayasan Matahari di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan 15 Sertifikat Halal kepada 16 pelaku usaha di Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penyerahan sertifikat halal tersebut dilakukan oleh Petugas Pendamping Produk Halal, Wasihatul Abadiyah, S.Pd, yang didampingi langsung oleh Kepala Desa Sumaja Makmur, Paisal Saputra, beserta jajaran pemerintah desa.
Pada hari pertama, sertifikat halal diserahkan langsung ke lokasi usaha masing-masing pelaku usaha. Sementara pada hari kedua, penyerahan dipusatkan di Kantor Desa Sumaja Makmur, sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi singkat mengenai pentingnya proses produksi halal.
Para pelaku usaha yang menerima sertifikat halal ini bergerak di berbagai bidang kuliner, seperti tahu, tekwan, es cokelat, basreng, lontong pecel, dan usaha makanan serta minuman lainnya yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat sehari-hari.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sumaja Makmur, Paisal Saputra, menegaskan bahwa makanan dan minuman yang halal dan baik bukan hanya tuntutan agama, tetapi juga kebutuhan kesehatan masyarakat.
“Makanan yang halal dan baik sangat penting bagi tubuh. Usaha yang peluangnya paling besar di desa adalah perdagangan, khususnya makanan dan minuman. Karena itu, pedagang wajib menjual produk yang sesuai dengan syariat Islam agar konsumen merasa aman dan yakin,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan Petugas Pendamping Produk Halal (P3H) menjadi solusi nyata bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk memperoleh sertifikat halal secara mudah dan gratis.
“Untuk meyakinkan pembeli, P3H siap membantu pelaku usaha mengurus sertifikat halal tanpa biaya. Ini peluang besar bagi UMKM untuk naik kelas,” tambahnya.
Menurut Paisal, untuk memajukan UMKM desa diperlukan perubahan pola pikir, kolaborasi, serta kegiatan bersama yang melibatkan seluruh pelaku UMKM agar usaha mereka dapat berkembang secara berkelanjutan.
Sementara itu, Petugas Pendamping Produk Halal, Wasihatul Abadiyah, S.Pd, menyampaikan bahwa dukungan pemerintah desa memiliki peran sangat besar dalam kemajuan UMKM.
Ia mencontohkan kegiatan di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, di mana pemerintah daerah melibatkan seluruh UMKM dalam berbagai kegiatan.
“Alhamdulillah, kegiatan tersebut tidak hanya mendukung perekonomian UMKM, tetapi juga mempererat silaturahmi antara masyarakat, pelaku UMKM, dan aparat desa. Dukungan dan arahan dari pemerintah desa sangat berpeluang memajukan usaha agar berkembang lebih baik,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran pendamping halal bukan hanya membantu administrasi sertifikasi, tetapi juga memberikan edukasi tentang proses produksi halal, mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga penyajian produk.
Kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah desa maupun kecamatan lain untuk lebih aktif mendukung, mendorong, dan memfasilitasi pelaku usaha dalam melegalkan produknya agar terjamin kehalalannya.
Dengan produk bersertifikat halal, UMKM tidak hanya mendapatkan kepercayaan konsumen lokal, tetapi juga memiliki peluang menembus pasar yang lebih luas.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menegaskan bahwa aturan mengenai produk halal tertuang Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam Islam, kehalalan produk merupakan perintah yang jelas sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an. “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.” (QS. Al-Baqarah: 168). Ayat tersebut menegaskan bahwa mengonsumsi makanan halal dan baik bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga tanggung jawab produsen dalam menyediakan produk yang sesuai syariat.
Dengan adanya pendampingan halal yang aktif, profesional, dan dekat dengan masyarakat, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang sadar pentingnya sertifikasi halal, sehingga ekonomi umat tumbuh sejalan dengan nilai-nilai agama. (35).
































