Muara Enim//SI.com- anak merupakan masa depan bangsa, demi memikirkan masa harapan hidup panjang dimana kelak akan menjadi penerus suatu bangsa dan negara, maka dari itu perlindungan terhadap HAK ANAK harus dikedepankan, Rabu 23 November Polsek Rambang Dangku laksanakan DIVERSI kekeluargaan atas dugaan kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan 5 anak-anak usia sekolah menengah umum (SMU) dan usia sekolah lanjutan pertama (SMP), adapun TKP di desa Tebat Agung kecamatan Rambang Niru kabupaten muara enim
Saat kami konfirmasi ke Polsek Rambang Dangku bertemu langsung dengan Kapolsek AKP Faizal Kamil SH, beliau menjelaskan secara singkat arti DIVERSI adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA, tujuan dari diversi itu sendiri untuk 1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak
2. Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan
3. Menghindarkan anak dari PERAMPASAN kemerdekaan
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan berbasis musyawarah silaturahmi,” ucap Kapolsek Rambang Dangku.”
Turut hadir pada silahturahmi kebersamaan kekeluargaan melalui DIVERSI ini kedua belah pihak keluarga yang telah berdamai dan juga instansi pemerintah BAPAS LAHAT sebagai pihak pembimbing masyarakat.
(Pers : Nuramin Jafar)
0 Comments