PALEMBANG // saranainformasi.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) polda sumsel melaksanakan serah terima berkas tahap ll perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pihak kejati sumsel, pada kamis (17/11/22) bertempat di kantor kejati sumsel jalan Gubernur H.A Bastari (Jakabaring) seberang ulu 1 kota palembang.
Direktur Reserse Narkoba polda sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK, menjelaskan, bahwa serah terima berkas tahap ll TPPU yang dilakukan di kantor kejati sumsel, dan barang bukti TPPU dititipkan di Kejari palembang atas tersangka berinisial RA alias AG.
Tersangka RA diduga melakukan pencucian uang terkait tindak pidana narkoba dengan nomor LP :/A79/VI/2021/Ditnarkoba/Polda Sumsel, pada tanggal 29 Juni 2021 tahun yang lalu, Tersangka RA saat ini sudah berada dilapas, selanjutnya kejati sumsel akan memproses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri.
“Terdakwa RA dalam melakukan transaksi narkoba tersebut melalui beberapa Rekening Bank, yang asetnya berada diluar kota palembang”.
“Dari hasil transaksi peredaran gelap Narkotika tersebut, Kemudian terdakwa menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekeningnya dan ada yang dibelikan berupa aset mobil dan rumah yang berada diluar kota palembang”.
Aset yang disita oleh penyidik berupa 1 (Satu) unit rumah, yang berada di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
“Sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2022, penyidik polda sumsel juga telah menyita 3 unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Inova Luxury, dan Honda CRV”.
“Semua berkas tahap ll TPPU atas nama RA telah diserahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada Kejati Sumsel, sementara untuk barang bukti dititipkan ke Kejari Palembang. Ujar Heru. Reporter; (Karman )
Editor;ph
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel
#kejatisumsel
#kejaripalembang
0 Comments