Sarana Informasi Banner

Diskominfo Manggarai Pernah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Publikasi Media, Kini Diduga Tersandung Kasus yang Sama

 

Ruteng, NTT//SI.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Manggarai diduga menyelewengkan anggaran publikasi media tahun anggaran 2025 senilai kurang lebih Rp. 3.00.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah). Salah satu Media mendesak untuk dievaluasi total pada Tahun 2026.

Anggaran yang semestinya dialokasikan untuk kerjasama publikasi dengan sejumlah media massa itu dilaporkan habis, sementara hingga akhir tahun 2025 sejumlah media yang bekerjasama dengan DisKomimfo Manggarai masih ada yang belum menerima pembayarannya.

Aristo Waku, pemilik Media Petanttnews.com Kepada Wartawan Media ini pada Jumat (02/01/2026) menyebut bahwa, sejumlah media yang menjalin kerjasama publikasi sejak Juli hingga Desember 2025 mengaku belum menerima pembayaran.

Ironisnya, kata dia, saat perwakilan media mendatangi Dinas Kominfo menjelang tutup tahun 2025, mereka justru mendapat informasi bahwa anggaran publikasi telah habis digunakan.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari para pemilik dan pengelola media. Mereka mempertanyakan ke mana anggaran publikasi tersebut dimanfaatkan, mengingat nilai anggaran yang ditetapkan DPRD Kabupaten Manggarai dalam APBD 2025 tergolong besar dan secara khusus ditujukan untuk mendukung kegiatan publikasi Pemerintah Daerah.

“Anggarannya besar, tapi banyak media tidak dibayar. Ini sangat tidak masuk akal,” ungkap Aristo Waku Pemilik Media Petanttnews.com, Jumat (02/01/2026).

Waku juga mengklaim bahwa berdasarkan hasil penelusurannya, terdapat ketimpangan dalam pola pembayaran. Sebagian media hanya menerima pembayaran untuk tiga hingga empat bulan, sementara media lainnya tidak mendapatkan anggaran sama sekali pada bulan Desember.

Padahal, kata Aristo Waku, sejumlah media yang bekerjasama dengan Diskominfo Manggarai, telah menjalankan kewajiban publikasi sesuai perjanjian kerjasama. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai, Paulus Jeramun, mengaku tidak mengetahui secara detail perhitungan dan realisasi anggaran publikasi tersebut.

Menurut Aris, Plt. Kadis Kominfo Palus Jeramun, menyatakan bahwa seluruh perhitungan teknis dan pengelolaan anggaran diserahkan kepada kepala bidang (Kabid) yang membidangi kerja sama media.

“Saya tidak tahu sama sekali soal perhitungannya. Itu menjadi kewenangan Kabid,” ujar Aris meniru penyampaian Paulus Jeramun kepadanya saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa 30 Desember 2025.

Sementara itu, lanjut Aristo Waku, Odi Jemat, selaku Kabid yang membidangi kerjasama dengan sejumlah media, menyatakan bahwa telah dilakukan perhitungan, namun terjadi ketidakseimbangan anggaran sehingga menyebabkan kekurangan dana.

Menurut Aristo Waku, penjelasan Odi Jemat, justru menimbulkan kecurigaan di kalangan Media, mengingat besarnya anggaran publikasi yang tersedia.

“Adik susah dilakukan perhitungan, setelah saya tanya bendahara uangnya sudah terpakai semua,” ungkap Aris meniru perkataan Odi Jemat

Aris Waku juga mengatakan bahwa kejanggalan lain juga terungkap dalam pola kerjasama. Dari sekitar 25 media yang menjalin kerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai, sebagian besar menggunakan sistem pembayaran berdasarkan jumlah rilis berita. Namun, ditemukan dua media yang menggunakan sistem kerjasama secara gelondongan, yang nilainya diduga jauh lebih besar dibanding media lainnya.

Lebih ironis lagi, kata dia, salah satu media yang telah bekerjasama diketahui wartawan lapangannya kembali membuat kerjasama tambahan dengan mengatasnamakan media lain.

“Praktik ini diduga dilakukan untuk memperoleh jatah anggaran lebih besar dan dinilai melenceng dari kesepakatan awal kerja sama”, tegas Aris

Aris menambahkan bahwa selain itu, sejumlah media juga mengaku telah menyerahkan rekapitulasi berita publikasi sesuai permintaan Dinas Kominfo. Namun hingga kini, pembayaran atas publikasi tersebut tak kunjung direalisasikan tanpa kepastian waktu yang jelas.

Ironisnya lagi lanjut Aris, pada tahun anggaran 2026, dana kerjasama publikasi kembali dianggarkan. Kondisi ini memicu desakan dari sejumlah media agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap pola kerjasama publikasi di Dinas Kominfo.

Dirinya meminta agar anggaran tahun 2026 tidak dicairkan atau kerjasama dibatalkan apabila pengelolaannya kembali dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas.

“Sejumlah pihak menilai, tanpa evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan anggaran, persoalan serupa sangat mungkin kembali terulang. Karena itu, transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran kerjasama media dinilai menjadi syarat mutlak sebelum anggaran publikasi kembali dijalankan”, tegas Aris

Kasus dugaan penyimpangan anggaran publikasi ini kata Aris menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola keuangan di Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai.

“Sejumlah media mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh guna memastikan anggaran publikasi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya serta tidak merugikan media yang telah bekerja secara profesional”, katanya

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menjalin kerjasama dengan sejumlah media untuk mempublikasikan seluruh kegiatan Pemerintahan. Pada bulan Juli 2025 lalu, Plt Kadis Kominfo, Paulus Jeramun mengundang pimpinan redaksi media untuk mempresentasikan diri sebagai calon mitra kerja sama.

Dalam penjelasannya, perhitungan kerjasama didasarkan pada jumlah rilis, dengan nilai rilis Kominfo sebesar Rp.50 ribu dan rilis liputan mandiri senilai Rp. 100 ribu.

Dalam kerjasama tersebut, sejumlah media meminta agar pola kemitraan tidak mengganggu independensi dan netralitas media sebagai fungsi kontrol sosial. Permintaan itu, saat itu, disepakati oleh pihak Dinas Kominfo.

Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan sejumlah media tersebut mulai dibangun sejak Juli tahun 2025 lalu.

Sementara pada saat media ini meminta konfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Manggarai, Paulus Jeramun, melalui via WhatsApp pada Jumat (02/01/2026) pukul 18.22 WITA. Plt. Kadis hanya mengirimi Nomor WhatsApp dari Kabid yang bernama Ody Jemat dan mengirimi list nama-nama media yang bekerjasama dengan Diskominfo.

“Silahkan hubungi Pak Kabid”, tulis Plt. Kadis Diskominfo membalas pesan WhatsApp Wartawan Media ini, Jumat (02/01/2026) pukul 19.09 WITA

Sementara saat mengonfirmasi Kabid Kominfo, ia mengarahkan agar langsung ke Kantor.

“Malam ase, langsung konfirmasi ke kantor sj hr senin ase”, balas Odi Jemat, saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Untuk diketahui, pada Tahun 2025 lalu, Polres Manggarai sempat selidiki kasus dugaan dana publikasi yang disebut-sebut mengalir ke beberapa Media Pro Pemerintah, salah satu anggota DPRD pada waktu itu menganggap Pemerintah tidak transparan dan tebang pilih.

Kapolres Manggarai pada waktu itu AKBP Hendri Syaputra, yang berbicara kepada Media Floresa pada 9 Mei 2025 berkata, Polisi telah memanggil Kepala Dinas Diskominfo, Heribertus Jelamu pada saat itu, dan beberapa saksi lainnya dari institusi untuk klarifikasi dan pendalaman kasus.

Ditanya terkait hasil pendalaman kepada kapolres Manggarai, ia mengatakan belum dapat menyampaikan langkah selanjutnya kepada media.

Merujuk pada laporan NTT.Viva.co.id pada waktu itu, dugaan korupsi ini terkait aliran Dana Publikasi senilai Rp. 200 juta kepada beberapa media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Pewarta : Dody Pan

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang