Dinilai menyalahgunakan Wewenang, Aktivis LSM LPPDM Resmi Adukan Dinas PUPR ke APH


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, resmi membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Manggarai, dan Kejaksaan Negeri Manggarai pada Kamis (04/01/2024) atas skandal korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap Honorarium Admin Aplikasi Honorarium di Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan pengaduan yang diajukan aktivis LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Manggarai tahun 2022, no 188/LHP/XIX.Kup/2023 tanggal 21 Juni 2023.

Dalam surat pengaduan itu, Kepala Dinas, dan Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Manggarai telah melakukan tindakan penyalagunaan wewenang dengan memberi SK Pembayaran Honorarium Aplikasi Keuangan terhadap Kepala Bidang di Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Manggarai dengan nomor SK 600/403,a/V/2022 tanggal 9 Mei 2023 tentang penetapan Admin/Operator SIPD Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Manggarai dalam pemberian SK Honorarium tersebut.

Kepala Dinas PUPR dan Sekertaris Dinas PUPR Manggarai sudah tergolong penyalahgunaan wewenang yang sebenarnya bahwa, dalam SK Bupati No HK/330/2021 belum mengatur batasan jumlah maksimal banyaknya personil yang dapat diikut sertakan dalam pengelolaan aplikasi keuangan, sejumlah Rp. 78.700.000.00 dengan rincian terlampir data. Karena persoalan tersebut tergolong tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.

Unsurnya menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan memperkaya diri, hal tersebut juga terdapat pada ketentuan pasal 17 UU nomor 30 tahun 2014, badan dan/atau Pejabat Pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Baca juga:  Terkait Dugaan Janggal Penyaluran Program BPNT, Ini Penjelasan Kades Sukaharja

Merujuk hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan tersebut oleh BPK RI, aktivis LSM LPPDM memohon kepada Kejaksaan Negeri Manggarai untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Kadis PUPR Kabupaten Manggarai, Sekertaris Dinas PUPR, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Irigasi, Bidang Jasa Konstruksi, Bidang Sekertariat, Bidang Tata Ruang.

Aktivis LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H, mengatakan bahwa, berkaitan dengan LHP BPK RI, soal pembagian honorarium di beberapa bidang itu tanpa ada SK dari Bupati Manggarai. Menurutnya bahwa apa yang dilakukan Kadis PUPR Manggarai sudah tergolong tindakan pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang.

“Temuan LHP BPK RI tersebut sudah layak kadis PUPR dan Sekertaris Dinas PUPR Manggarai dijadikan tersangk, karena hasil temuan tersebut. APH baik Polres Manggarai dan kejaksaan Negeri Manggarai tanpa cape-cape untuk meminta audit kembali soal kerugian Negara, karena sudah jelas temuan tersebut ada unsur tindak pidana korupsi dalam penyalah gunaan wewenang sebagai jabatanya selaku kadis PUPR Manggarai”, ungkap Ahang

Ahang juga mengatakan bahwa, apa yang dilakukan Kadis PUPR Manggarai terkesan melangkahi keputusan Bupati Manggarai. Semestinya kata Ahang, keputusan yang diambil oleh kadis PUPR Manggarai perlu berpikir secara matang dalam mengambil keputusan untuk tidak melangkahi SK Bupati dalam penetapan Honorarium Kepala Bidang.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊