PALI — Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hadir dan berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa, penanganan tindak pidana, serta pendampingan jaksa dalam pembangunan desa yang digelar di Balai Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini dihadiri berbagai unsur pemerintahan, penegak hukum, dan masyarakat desa. Kepala Dinas PMD Kabupaten PALI Edy Irwan, S.E., M.Si. diwakili oleh Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Rahmat Dinata yang hadir langsung memberikan arahan dan menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh aparatur desa.
Turut hadir pula Camat Talang Ubi yang diwakili Tris, Kanit Intelkam Polres PALI IPDA Aldi, Kanit Pidkor Polres PALI, Jaksa Fungsional Datun Kejari PALI Ridho Wira Gama, S.H., Kepala Desa Benakat Minyak Edi Suprapto, Ketua BPD Bibit beserta anggota, perangkat desa, ibu-ibu PKK, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Rahmat Dinata menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab PALI melalui Dinas PMD untuk menciptakan aparatur desa yang berintegritas serta memahami rambu-rambu hukum dalam pelaksanaan pembangunan.
“Dinas PMD terus mendorong agar seluruh kepala desa dan perangkatnya bekerja dengan penuh tanggung jawab, memahami aturan hukum, dan menjauhi tindakan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Pembangunan desa harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Rahmat Dinata.
Ia juga menambahkan, melalui kegiatan seperti ini, DPMD berupaya memperkuat kapasitas aparatur desa agar mampu mengelola keuangan dan aset desa secara profesional serta sesuai regulasi yang berlaku. Pendampingan dari aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, menurutnya, menjadi bagian penting dalam memperkokoh sistem pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan.
Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menegaskan bahwa Polri, khususnya melalui peran Bhabinkamtibmas, siap bersinergi dengan Dinas PMD dan pihak kejaksaan dalam pengawasan dan pembinaan desa agar setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri berkomitmen mendukung langkah preventif dan edukatif seperti sosialisasi ini. Kolaborasi antara PMD, kejaksaan, dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan desa yang bebas dari penyimpangan dan korupsi,” ujar AKP Ardiansyah.
Senada dengan itu, Jaksa Fungsional Datun Kejari PALI Ridho Wira Gama, S.H. juga memberikan pemahaman terkait peran jaksa dalam pendampingan hukum pembangunan desa. Ia menekankan pentingnya konsultasi hukum sebelum mengambil kebijakan strategis agar aparatur desa tidak salah langkah dalam mengelola keuangan maupun aset desa.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan perangkat desa. Mereka menilai, kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan tentang hukum dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya bekerja dengan niat tulus untuk kepentingan bersama.
Melalui kegiatan ini, Dinas PMD Kabupaten PALI meneguhkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pembinaan, pengawasan, dan pendampingan aparatur desa. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab PALI, di bawah kepemimpinan Bupati Asgianto, S.T., terus berupaya membangun sistem pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan berkeadilan.(35).
 














