Serang – Diduga Silpa DD Desa Pasir Waru, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Banten, Tahun Anggaran 2022, untuk kegiatan ketahanan pangan, sebesar Rp.70 jutaan dialihkan untuk kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) yang berlokasi di kampung Sukajaya.
Dari pantauan awak media, kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) Pihak TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan ) tidak di memasang papan informasi, atas hal ini menjadi sorotan dan tanda tanya dari masyarakat dan media.
Kepada awak media, Artawi selaku Ketua RT Kp. Sukajaya dirinya hanya sebagai pekerja / Kuli di Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) dengan Panjang kurang lebih 60 meter dan tinggi 60 Centimeter yang dikerjakan oleh masyrakat kurang lebih 26 orang.
“Pak Kades tidak kesini, di rumahnya juga, gak ada pak, ‘dia mah ngaprak aja, dan untuk ketua TPK nya tidak tahu siapa , tanya saja sama pak Kades “kata Artawi.
Saat ditemui awak media, Asep Kepala Desa Pasirwaru, mengakui kalau Papan Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) belum di pasang.
“Nanti juga papan informasi publik nya dipasang, kan bisa aja sambil kegiatan berjalan” ujar Kades Pasirwaru Asep,
Ditempat terpisah, Rezqi Hidayat, S.Pd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), mengungkapkan terkait dugaan pengalihan anggaran dana desa itu bertentangan dan atau melanggar Juklak juknis penggunaan dana desa dan itu akan menjadi temuan bagi pihak inspektorat, tentunya harus dipertanyakan dasar dan aturan atas pengalihan anggaran tersebut, beber Rezqi.
Rezqi juga menambahkan, penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel sehingga dana desa harus tepat guna dan tepat sasaran, beber Rezqi.
(Tim-Si,-)
0 Comments