Redaksi sarana informasi.com
Muara Enim//Miris dan prihatin melihat kondisi bumi Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim akibat aktivitas Pertambangan Batubara yang mengabaikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), ancaman pelanggaran Hak Asasi Manusia untuk hidup sehat, udara sehat dan air layak konsumsi, kondisi ini terjadi di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing kuat dugaan aktivitas pengalian batubara ilegal karena belum memiliki izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahunan yang disebut RKAB, mengacu pasal 1 rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik dan aspek lingkungan.
Kegiatan pertambangan Batubara di Desa Belimbing ini belum keluar izin RKAB sudah melakukan penggalian Batubara dan sudah dipastikan tidak memenuhi standar aspek lingkungan, Izin Usaha Pertambangan ini diduga milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE), IJP PT. Naya Cipta Anugrah dugaan milik Putra Jaya, dan IPP PT . Sriwijaya Lematang Resurs.
Saat kami awak media melihat lokasi pertambangan Batubara ini sudah tertumpuk seperti bukit yang jarak dari pemukiman warga kurang lebih ratusan meter saja termasuk jarak dari jalan Pemkab Muara Enim dan dekat dengan pinggir Sungai Lematang, kondisi saat ini lagi tidak beroperasi dan tidak satupun ada pihak perusahaan di lokasi yang ada alat berat jenis excavator terparkir” Selasa (09/07/2024).
Kami pun konfirmasi ke warga setempat, lahan PT STE ini kurang lebih 1,8 hektar dan rencananya mau beli lahan warga dengan harga Rp 26 ribu permeter dan warga tidak mau menjual tanah lahan,” ucap seorang warga, lebih lanjutnya warga juga mengatakan alangkah dekatnya dengan perumahan warga dan juga jalan kabupaten,” kami terganggu dan ancaman pencemaran debu batubara kalo tambang ini dilanjutkan.
Kami menduga tambang Batubara ini ilegal dan perlu tindakan hukum dari aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Muara Enim dan provinsi Sumatera Selatan termasuk tindakan tegas kementerian ESDM dan dirjen minerba serta Kementerian Lingkungan Hidup dugaan maraknya mafia pertambangan terjadi di Kabupaten muara Enim.
(Pers : Nuramin Jafar)
Editor Pahrul Edi
0 Comments