Diduga Langgar Aturan, Indomaret Membuat Pedagang Kecil Mati Suri 

Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin, si.com// Kehadiran gerai Indomaret yang baru, berdiri di Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, menuai kritik tajam dari pedagang lokal, Mereka menilai keberadaan ritel modern tersebut berpotensi menyingkirkan usaha kecil di sekitarnya, (27/9/2025)

Sud,,SH nama samaran, salah satu pedagang lokal yang lokasi tokonya berdekatan dengan Indomaret, mengaku kecewa dengan sikap pemerintah daerah karena secara perlahan pedagang kecil akan terkikis dengan perlahan terancam gulung tikar,

“Pemerintah berdalih membuka lapangan kerja, tapi tidak memikirkan nasib pedagang kecil yang sudah lebih dulu ada di pangkalan balai ini, Ini jelas mematikan usaha kami sebagai pengusaha kecil untuk bertahan hidup,” ungkapnya sud,,SH dengan nada kecewa,

Dalam pantauan awak media, langkah pemerintah yang memberi izin operasional Indomaret bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang menekankan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menghadapi persaingan usaha tidak sehat,

Selain itu, dalam PP tersebut juga diatur kewajiban pemerintah daerah untuk menata zonasi pendirian ritel modern agar tidak berdekatan langsung dengan pasar rakyat atau toko kecil di sekitarnya, Artinya, izin pendirian Indomaret seharusnya memperhatikan keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlangsungan ekonomi lokal.

Kehadiran Indomaret di pangkalan balai kecamatan Banyuasin lll ini menimbulkan pertanyaan besar apakah pemerintah daerah benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik, atau justru lebih berpihak pada korporasi besar ketimbang pedagang kecil,

Fenomena maraknya Indomaret waralaba yang tumbuh di sepanjang jalan lintas daerah memang kerap menuai kritik serupa. Alih-alih memberdayakan ekonomi masyarakat, justru banyak pasar rakyat dan toko kelontong terancam gulung tikar,

Kini, warga menanti langkah tegas dari pemerintah kecamatan juga kabupaten Banyuasin apakah akan meninjau ulang izin Indomaret tersebut sesuai aturan yang berlaku, atau membiarkan pedagang lokal semakin terkikis gulung tikar dengan usaha yang bertahun-tahun sudah berdiri di tanah pangkalan balai ini,

Editor Pahrul Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS