Ruteng, NTT//SI.com- Getol memberitakan pemberhentian Dosen atas nama Lucius Proja Moa, dari Universitas STIE Karya Ruteng. Wartawan media Online Obortimur.com, Gordi Jamat, diduga mendapat pengancaman dari Teobaldus Nik Deki, selaku salah satu Dosen dan juga merupakan penerima kuasa dari yayasan STIE Karya Ruteng.
Wartawan media online Obortimur.com Gordi Jamat, diancam setelah mempublikasikan berita berjudul ‘Bongkar Kebohongan Nik Deki ! Fakta Tersembunyi Sengketa Dosen STIE Karya Ruteng’.
Gordi mengaku dihubungi langsung oleh Nik Deki melalui sambungan telephone pada Senin (09/06/2025) sore.
Dalam rekaman pembicaraan yang ditangkap Gordi, terdengar Nik Deki melontarkan kata-kata yang diduga bermaksud untuk menakut-nakuti wartawan media Obortimur, Gordi Jamat.
“Kalau tidak, jangan sampai kami yang cari kau nanti,” ujar Nik Deki dalam rekaman tersebut.
Nada ancaman itu membuat Gordi merasa keselamatannya terancam.
“Dia awalnya minta ketemu, lalu mengancam akan mencari saya bersama keluarganya,” kata Gordi.
Gordi menolak pertemuan karena merasa tidak aman, meski tetap membuka ruang klarifikasi secara resmi.
Untuk diketahui, tindakan Nik Deki ini berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, yang mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang mengancam dengan kekerasan atau intimidasi.
Ancaman terhadap jurnalis juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers, yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Nik Deki belum berhasil dikonfirmasi.
Pewarta : Dody Pan