Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa, GEMASI Resmi Laporkan ke Kejati Sumsel

Redaksi sarana informasi.com

BANYUASIN, si.com//Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Lubuk Rengas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pernyataan sikap yang diserahkan langsung ke loket PTSP Kejati Sumsel, GEMASI menilai terdapat indikasi kuat terjadinya penyelewengan anggaran Dana Desa mulai tahun 2022 hingga 2025. Dugaan tersebut diperoleh setelah mereka melakukan investigasi lapangan.

“Dari hasil investigasi, ditemukan adanya digaan praktik mark up anggaran, penggunaan anggaran fiktif, hingga kegiatan yang dilaporkan seolah-olah terlaksana namun diduga tidak pernah dilakukan,” tegas Koordinator Aksi GEMASI, Miko Pedri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

Menurut GEMASI, modus dugaan tersebut terungkap setelah dilakukan audit investigatif dan diverifikasi langsung di lapangan. Bahkan, dalam laporan itu juga disorot dugaan penyimpangan pada program ketahanan pangan yang seharusnya dikelola oleh BUMDes. Dari alokasi dana sebesar 20% atau sekitar Rp166.000.000, diduga digunakan untuk pembelian sapi tanpa sertifikat resmi.

Laporan ini sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat agar penggunaan Dana Desa tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. GEMASI mendesak Kejati Sumsel untuk segera menurunkan tim guna melakukan pemeriksaan mendalam terkait pengelolaan Dana Desa Lubuk Rengas. Mereka juga meminta agar kejaksaan segera memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan tersangka jika ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran negara.

“Harapan kami Kejati bertindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa tetap terjaga. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena praktik korupsi yang merugikan negara,” tambah Koordinator Lapangan GEMASI, Mursidi.

GEMASI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berkomitmen tidak akan berhenti mengawasi dan memastikan setiap pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi hukum setimpal.

Editor Pahrul Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS