Manggarai, NTT//SI.com- Lima Perangkat Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) didampingi Kuasa Hukum, Plasidius Asis Deornay, S.H, pada Senin (26/07/2022) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Manggarai untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Manggarai atas pemberhentian secara sepihak dari Jabatan Perangkat Desa yang dilakukan Kepala Desa Pong Lale terhadap Lima Perangkat Desa Pong Lale.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Edison Rihi Mone, S.H, beserta sejumlah anggota Komisi A, dan sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Manggarai.
Rober yang mewakili ke empat Perangkat Desa Pong Lale, yang diberhentikan oleh Kepala Desa Pong Lale menyampaikan, bahwa mereka membawa persoalan ini ke Lembaga DPRD Kabupaten Manggarai agar bisa diselesaikan dan diputuskan secara adil sesuai regulasi yang ditentukan.
“Kami membawa masalah ini ke Lembaga DPRD Kabupaten Manggarai, harapan kami agar penyelesaiannya betul-betul diputuskan secara adil sesuai regulasi”, harap Rober
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masayrakat Desa (PMD) Yosep Jehalut, berpendapat,
Dalam kaitannya dalam perintah UU bahwa disitu sudah cukup jelas bahkan terang benderang, omong tentang kewenangan dan hak dari pada Kepala Desa, bukan berarti kewenangan itu semena-mena karena kita selama ini berkutap pada penafsiran terhadap yang namanya regulasi.
“Kita selalu berputar pada kewenangan dari pada Kepala Desa. Saya kira secara normatif saya tidak lagi untuk membuka satu per satu sebagaimana yang disampaikan oleh Pa Asisten. Saya masuk lebih singkat pada substansi persoalan sebagaimana yang disampaikan oleh pemohon, kemudian dalam kaitannya dengan pemberhentian yang sejak awal kami mengatakan bahwa pemberhentian ini adalah pemberhentian secara sepihak”,ungkap Yos Jehalut
Ditambahkannya, Pemberhentian secara sepihak karena dia bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, pemberhentian secara sepihak, rapuhnya dalam sebuah cara berpikir dengan berargumentasi pada hak dan kewenangan dari pada kepala Desa.
“Karena itu pada kesempatan ini, saya mau menyampaikan bahwa terkait pemberhentian dari pada lima Perangkat Desa di Desa Pong Lale bahwa melalui Pemerintah dalam hal ini Bupati atau surat permohonan keberatan dari pada pemohon, itu disampaikan kepada Bupati dan kemudian Bupati memberikan disposisi untuk kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dan pemberhentian terhadap lima perangkat desa”,pungkasnya
Segala pertimbangan-pertimbangan normatif kemudian membuat sebuah kesimpulan, setelah itu dipertimbangkan secara matang dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Maka kami memerintahkan Kepala Desa Pong Lale untuk segera mengaktifkan kembali terhadap perangkat Desa yang sudah diberhentikan. Karena simpul dari pada sebuah perjalanan itu, setelah kita merumuskan ternyata memang secara syah dan jelas itu berada diluar dari pada sebuah koridor hukum, karena itu kita dengan tegas untuk kembalikan Perangkat Desa ini pada jabatannya”, tegas Kadis PMD Manggarai, Yosep Jehalut
Sementara pada kesempatan itu, Kepala Desa Pong Lale Heribertus Beri, berpendapat bahwa pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang melekat pada pimpinan wilayah. Jelas diatur dalam Pasal 51-Pasal 53 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Surat Keputusan Kepala Desa Pong Lale, Tentang pemberhentian Perangkat Desa Nomor 1 Tahun 2022 produk hukum yang wajib ditaati dan dilaksanakan”, kata Kepala Desa Pong Lale
Kades Beri berujar, bahwa persoalan ini bahwa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, tentu materi dalam SK tersebut yang harus diuji kebenarannya bukan mengambil kesimpulan yang prematur, apalagi dianggap unlegitimate.
“Dinas PMD dan juga Anggota Dewan sebagai lembaga teknis hendaknya bisa menyikapi dengan baik dan lebih arif, apalagi disadari bahwa Kepala Desa adalah Kepala wilayah dipilih melalui jalur demokrasi”, ungkap Kades Beri
“Surat Keputusan seorang Kepala Desa tentu berdimensi hukum. Karena SK itu adalah produk hukum wajib ditaati dan dilaksanakan, oleh semua pihak sesuai dengan diktum dalam surat keputusan tersebut”, imbuhnya
Menurut Kades Beri, pernyataan Sekertaris PMD dan Ketua Komisi A DPRD bertendensi Politis dan cenderung mengabaikan kedudukan serta hak yang melekat pada seorang pemimpin desa.
Kades Beri, juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengembalikan perangkat desa yang sudah diberhentikan untuk kembali bekerja.
“Saya tidak akan mengembalikan perangkat desa yang telah diberhentikan untuk kembali bekerja”, tegasnya
Blasidius Asis Deornay, S.H selaku kuasa hukum Perangkat Desa Pong Lale, mangatakan, bahwa dirinya hadir untuk mencari dan menemukan solusi terkait persoalan yang dialami cliennya. Dan Ia mencoba merangkai peristiwa yang dialami oleh kelima cliennya, dan memprosentasekan itu dan mencoba mencari langkah untuk penyelesaiaannya, dan ditemukan cara yang efektif melalui upaya-upaya nonlitigasi.
“Bagi saya, karena saya melihat ini masih bernuansa politik maka DPRD menurut saya adalah langkah terakhir untuk menemukan solusi, sehingga bagi saya, langkah-langkah ini perlu diambil oleh kami sebagai pemohon diawal proses penyelesaian kasus ini. Itulah kemudian kita berada disini hari ini”, tutur Kuasa Hukum Kelima Perangkat Desa Pong Lale, Plasidius Asis Deornay, S.H
Lebih lanjut Ia mengatakan, Sebagai kuasa hukum, tentu saya berharap pada forum yang terhormat ini kita dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cara-cara yang tidak berlawanan hukum, cara-cara yang menurut kita bernuansa kekeluargaan karena saya punya prinsip tidak ada perkara yang tidak bisa diselesaikan kalau kita sudah bisa duduk bersama. Dan saya juga ucapkan terima kasih kepada para pihak baik dari Pemerintahan dan juga Kades, dan semua masyarakat yang menyaksikan, lebih khusus para Anggota Dewan Kabupaten Manggarai.
Diakhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai, Edison Rihi Mone, membacakan surat keputusan.
Dalam isi surat keputusan tersebut sebagai berikut :
1. Meminta Kades Pong Lale, untuk aktifkan kembali 5 Perangkat Desa Pong Lale.
2. Surat Rekomendasi Kepala Desa Pong Lale, atau SK pemberhentian harus dicabut kembali.
3. Diminta Kepala Desa, untuk aktifkan kembali Perangkat Desa, selamabat-lambatnya 30 hari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP).
4. Jika Rekomendasi ini tidak di indahkan, maka kami meminta Bupati Manggarai, untuk memberhentikan sementara, Kepala Desa Pong Lale dari jabatannya.
Penulis : Dody Pan
0 Comments