Deretan Panjang Dugaan Korupsi Internet Desa, Satu Persatu ditetapkan TSK Oleh Kejati Sumsel


11 shares

Palembang – Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Internet Desa yang merugikan negara semakin menemukan titik terang. Seperti pepatah lama, “Siapa yang menanam, dia yang menuai,” hukum alam tidak pernah berkhianat dalam menetapkan takdir. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terus bergulir sejak 2019 hingga 2023.

Pada Rabu, 14 Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Berdasarkan siaran pers dengan nomor PR-46/L.6.2/Kph.2/08/2024, tersangka RD dan MH yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. RD adalah Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) pada 2023, sedangkan MH menjabat sebagai Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus ini mencuat berkat hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, yang menemukan cukup bukti untuk menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka. RD dan MH kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, dari 14 Agustus hingga 2 September 2024.

Kerugian Negara dan Peran Tersangka
Korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25,88 miliar. Tersangka RD diketahui berperan aktif dalam membantu MA, Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net, dalam penandatanganan kontrak kerja sama dengan pihak desa. RD juga diduga menyalurkan uang dari rekening perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Sementara itu, MH menerima aliran dana sebesar Rp1,84 miliar melalui rekening yang dibuat oleh MA, yang ATM dan akses mobile banking-nya diberikan langsung kepada MH.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RD dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, MH dikenakan pasal yang sama dengan tambahan Pasal 11 tentang gratifikasi.

Baca juga:  Seorang Pelajar Pesantren Pancasila Reo Yang Tenggelam di Wae Pesi, Telah Di Temukan.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan penyalahgunaan wewenang, aliran dana ilegal, dan pelanggaran prosedur kontrak. Hingga saat ini, kejaksaan telah memeriksa 173 saksi dalam kasus ini. Dengan penetapan tersangka baru, diharapkan proses hukum dapat segera menuntaskan kasus yang telah berlangsung selama empat tahun ini.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat. Upaya pengungkapan dugaan korupsi diharapkan memberikan efek jera serta mengembalikan kerugian negara. Penanganan kasus ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi, baik di tingkat pemerintah maupun swasta.***


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊