Ruteng, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H, yang diberi kuasa oleh kliennya atas nama Agnes Ani Sudarno selaku nasabah dari Asuransi Bumi Putra 1912 Ruteng, pada Jumat (24/03/2023) mendatangi Kantor Asuransi Bumi Putra yang berlokasi di Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedatangan Marsel Nagus Ahang, S.H ke kantor Asuransi Bumi Putra 1912 Ruteng untuk menanyakan polis asuransi dari kliennya yang sudah habis masa kontraknya, dimana kontrak itu sejak 01 Oktober 2003 dan berakhir pada tanggal 01 Oktober 2018.
Kepada media ini di Ruteng Jumat (24/03/2023) Ahang menjelaskan bahwa, kliennya merasa kecewa dengan pihak Asuransi Bumi Putra 1912 Ruteng. Dimana kliennya sejak 01 Oktober 2003 membayar Asuransi beasiswa berencana tanpa pemriksaan dokter dengan hak pembagian laba, dan penyetoran uang asuransi tersebut, berakhir pada tanggal 01 Oktober 2018.
Seharusnya kata, Ahang, pihak Asuransi Bumi Putra harus membayar pada tanggal 01 Oktober 2018.
Ahang berharap, pihak Asuransi Bumi Putra 1912 Ruteng harus segera membayar hak dari kliennya. Ia juga menilai apa yang dilakukan Asuransi Bumi Putra 1912 Ruteng adalah sebuah modus penipuan terhadap nasabah.
“Saya selaku kuasa hukum dari klien saya atas nama Agnes Ani Sudarno, berharap agar Asuransi Bumi Putra 1912 Ruteng jangan menipu masyarakat Manggarai, khususnya nasabah dari Asuransi Bumi Putra, dan harus penuhi kewajiban setelah masa kontrak sudah habis”, tegas Ahang
Marsel Nagus Ahang, S.H, juga meminta Asuransi Bumi Putra 1912 Ruteng untuk jangan beralasan bahwa perusahaan tersebut sedang likuidasi.
“Asuransi Bumi Putra 1912 Ruteng jangan menjual Pemerintah, bahwa Asuransi Bumi Putra ada kerjasama dengan Pemerintah”, tegas Marsel Ahang dengan geram
Ahang juga berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak atas dugaan penipuan dari Asuransi Bumi Putra 1912 Ruteng.
“Kami dari kantor hukum Marsel Ahang law office meminta semua para korban penipuan dari Asuransi Bumi Putra untuk sama-sama berjuang bersama kami, guna memberantas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Asuransi Bumi Putra 1912 Ruteng, karena kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara korporasi”, ungkap Ahang
Penulis : Dody Pan
0 Comments