Oleh : Ketua Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Nusa komodo (PLBH), Marsel Nagus Ahang, SH.
Manggarai, NTT//SI.com- Melindungi, mengayomi, melayani masyarakat adalah tanggung jawab penuh dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peranan penting ini menjadi tolak ukur terjaminnya keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kepolisian bisa dibilang representasi dari undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.
Makanya kenapa masyarakat umum menaruh harapan sepenuhnya, jika terjadi tindakan-tindakan kriminal maupun kerusuhan di lingkungan terhadap tanggung jawab yang berwenang yaitu kepolisian.
Walaupun, oleh banyak masyarakat dibeberapa kesempatan masih belum merasakan peranannya secara maksimal. Ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dan represif dari anggota terhadap pelaku kekerasan, pencurian, tawuran yang terjadi dimana-mana di wilayah Manggarai Barat.
Lalu, wewenang yang semestinya di jaga dengan baik ini justru sebaliknya terjadi di pusaran marwah kepolisian. Yaitu terjadi pada seorang anggota polisi yang dipukuli oleh Kapolres Manggarai Barat. Sungguh tragis bukan? Sebuah lembaga yang seharusnya masyarakat junjung tinggi atas fungsi dan tugasnya sebagai pelindung, pengayom justru memberikan contoh yang tidak ber-etika di hadapan publik.
Diketahui anggota ataupun korban penganiayaan ini bernama Bripka Samsul Risal dan pelaku penganiayaan AKBP Felli Hermanto yang menjabat sebagai Kapolres Manggarai Barat. Sebab terjadinya hanya ketidaksiapsiagaan dari anggota sehingga terjadi penganiayaan.
Peristiwa ini sempat viral karena memang di luar ekspetasi banyak orang. Bukan tidak mungkin ini membawa pengaruh negatif pada beberapa kalangan, khususnya generasi penerus atau anak-anak muda yang masih berjuang menggapai cita-cita untuk bisa bergabung di anggota kepolisian. Dimana mereka punya misi yakni akan memberikan dampak baik bagi masyarakat.
Kemudian yang berikut adalah dampak terbesar yakni terhadap masyarakat. Masyarat bisa saja bingung dengan apa yang terjadi, sulit dipercaya namun ini nyata terjadi. Sementara fungsi represif di atas jelas sudah dipahami yaitu bersifat menindak terhadap pelanggar hukum, agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga atas apa yang terjadi, ini akan dibawakan kemana?
Tindakan selanjutnya seperti apa dan bagaimana tentu itu menjadi evaluasi di lembaga kepolisian Manggarai Barat supaya kasus ini tidak terulang lagi.
Karena sangat mungkin peristiwa ini nantinya merembet kemana-mana, bukan saja di kalangan masyarakat di Manggarai Barat, akan tetapi efek dari nama Labuan Bajo sebagai wilayah prioritas dari pemerintah pusat.
Hemat penulis melihat kasus ini yaitu, Kepolisian dimanapun bertugas agar nama baik di setiap elemen lembaga selalu tetap terjaga sehingga terciptanya kedamaian, tertib, dan teratur. Mampu menciptakan suasana yang rukun, terpeliharanya keamanan dan tegaknya hukum yang berlaku.
Editor : Dody Pan
0 Comments