PALI – Dalam rangka penguatan peran dan fungsi lintas sektor dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pemerintah Kabupaten PALI menggelar Rapat Koordinasi percepatan penurunan Stunting di kantor KB Jalan Desa Raja – Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI pada Senin (10/06/2024).
Kegiatan itu dihadiri Camat Tanah Abang, H Darmawan, SH, kepala desa Raja Barat, Hendi Kodar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perwakilan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Abang, perwakilan BKKBN Kabupaten PALI, Perwakilan Puskesmas Tanah Abang, Ketua TP PKK Kecamatan Tanah Abang, Nyi Min Hasanah, Bidan desa dan peserta Rapat Koordinasi percepatan penurunan Stunting.
Sebelum masuk dalam pemaparan materi oleh narasumber kegiatan, Acara dibuka secara resmi oleh Camat Tanah Abang, saat pembukaan, camat menyebutkan bahwa program pencegahan Stunting atau percepatan penurunan Stunting adalah program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat secara terus menerus, selaku orang nomor satu di jajaran pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, H Darmawan, SH pun mengharapkan agar program itu dapat diaplikasikan di desa-desa secara berkesinambungan demi menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat.
“Kesehatan adalah yang utama dalam kehidupan manusia, pencegahan segalah penyakit dalam tubuh adalah tanggung jawab kita semua, stunting merupakan momok bagi tumbuh kembang anak, dari situlah mari secara bersama-sama kita dukung sepenuhnya program pemerintah dalam percepatan penurunan Stunting di segala lini, termasuk pencegahan penyebab terjadinya stunting,”ujar Camat.
Kemudian, saat sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber, Kepala Desa Raja Barat, Hendi Kodar selaku peserta memberikan saran agar pencegahan pernikahan dini, karena menurut dia, pernikahan yang masih terlalu muda adalah salah satu penyebab stunting, dikarenakan dari bibit yang belum cukup umur akan berdampak pada generasi yang kurang normal.
“Perubahan perilaku sangat penting dalam upaya percepatan penurunan stunting, salah satunya pencegahan pernikahan dini, maka kami berharap kepada orang tua untuk dapat memberikan himbauan kepada anak muda agar menikah setelah bisa tercatat secara resmi di kantor urusan agama. Artinya mereka memang sudah layak menikah menurut aturan negara yang secara otomatis sudah cukup usia, karena Syah menurut agama saja belum tentu cukup umur menurut peraturan pemerintah,” kata Kades Raja Barat.
Kegiatan berjalan lancar dan hikmat, para narasumber memaparkan materi secara bergantian, para peserta yang kebanyakan terdiri dari ibu-ibu mendengarkan dengan seksama hingga kegiatan rapat koordinasi percepatan penurunan Stunting selesai.
Edi.
0 Comments