Redaksi sarana informasi.com
Palembang, si.com// Dalam rangka Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Wilayah Hukum Sumatera Selatan, Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yunita, SH., MM melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemerintah Kabupaten dengan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel diselenggarakan di Pendopoan Griya Agung, Kamis (4/12/2025).
Orang nomor satu di Banyuasin ini menegaskan bahwa MoU ini bertujuan agar meringankan sanksi sosial kepada pelaku pidana dan dapat dengan mudah berinteraksi sosial kembali tanpa beban dari pelanggaran hukum yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Ini terkait juga dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Sumsel, yang akan berlaku mulai Januari 2026,” tutupnya.
Sementara itu, Kajati Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumadena, SH., MH berharap dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat menghasilkan hasil yang baik bagi pelaku pidana.
“Kita lakukan serentak penandatanganan hari ini agar terciptanya keseragaman dalam penerapan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Wilayah Hukum Sumatera Selatan,” singkatnya.
Sedangkan Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, SH., MH menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini adalah kegiatan yang mulia.
Kita pemerintah telah melakukan upaya agar tingkat sosial pelaku pidana dapat segera pulih, diberikan kepercayaan dan diharapkan dengan adanya pidana kerja sosial menumbuhkan kembali rasa percaya diri untuk menjadi lebih baik, ” jelas orang nomor satu di Sumsel ini.
Dalam kesempatan istimewa ini juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait juga Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.
Editor Pahrul Edi













