Ruteng, NTT//SI.com- Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit dikabarkan memecat sebanyak 249 nakes dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.
Pemecatan itu dikabarkan dilakukan imbas para nakes yang meminta perpanjangan SPK dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan.
Diksi Demo yang dipakai Bupati Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit menjadi dalil pemecatan 249 Nakes dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK).
Faktanya, para Nakes mendatangi Lembaga DPRD Kabupaten Manggarai bukan melakukan demonstrasi, namun lebih kepada Audiens dengan Komisi A.
Jika mereka melakukan demo, tentu ada orator untuk menyampaikan orasi dan prosedur yang harus mereka penuhi dengan mengantongi surat izin dari Polres Manggarai.
Artinya, kalau benar Nakes melakukan demo bisa dipidana karena melanggar hukum.
Melansir Trennews.id, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton menyayangkan sikap Bupati Manggarai yang tidak menunjukkan diri sebagai problem solver, namun terkesan otoriter.
“Akan kami cek ke Kadis Kesehatan Manggarai, apakah kontrak Nakes itu berdampak pada pemenuhan standar minimum SDM di Puskesmas atau tidak”, ungkap Darius Daton saat dikonfirmasi, Selasa (23/04/2024)
Menurut Darius Daton, jika menyebabkan Puskesmas kekurangan SDM, maka Pemkab Manggarai perlu memikirkan lagi opsi untuk menambah SDM nakes melalui skema rekrutmen PNS dan PPPK agar hak-hak nakes lebih terjamin.
“Sebab jika melalui THL atau kontrak Daerah seperti sekarang, selain bertentangan dengan UU ASN, juga hak-hak nakes tidak sesuai UMP. Ini tidak manusiawi”, lanjutnya
Darius menambahkan, peristiwa ini mencerminkan penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia. Padahal, negara dan masyarakat belum lama menyematkan gelar pahlawan terhadap tenaga kesehatan yang berjuang mempertaruhkan nyawa menangani pandemi Covid-19.
Sementara Bupati Nabit, Jumat (19/04/2024) saat beraudiensi bersama ratusan nakes mengatakan akan melibatkan jajaran terkait dalam Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Manggarai untuk membahas peluang mempekerjakan kembali ratusan nakes non-ASN yang dipecat itu.
Sebelumnya, Hery memecat 249 nakes dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024 karena melakukan dua kali aksi demontrasi menuntut kenaikan gaji, perpanjangan SPK, dan aspirasi lainnya. Selama ini, nakes yang dipecat itu mendapat gaji Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.
“Terkait harapan untuk mempekerjakan kembali para nakes, saya menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas bersama seluruh jajaran terkait dalam Pemkab Manggarai,” kata Hery dalam audiens bersama Nakes di Aula Ranaka, Jumat(19/04/2024)
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan Pemerintah dan masyarakat masih membutuhkan jasa pelayanan nakes. Namun, Hery menegaskan nakes juga harus disiplin sesuai aturan yang berlaku di lingkungan birokrasi.
“Pemerintah dan masyarakat masih membutuhkan para nakes, tapi tentu saja dengan disiplin yang sesuai aturan organisasi birokrasi”, kata Hery
Dia mengatakan nakes yang dipecat itu akan dibahas awal pekan depan mendatang. Ia berharap keputusan yang dihasilkan nanti bisa memenuhi harapan semua pihak, baik nakes itu sendiri maupun Pemkab Manggarai dan masyarakat.
“Awal minggu depan akan kami bahas dan mengambil keputusan yang semoga bisa mengakomodasi masukan dari semua pihak, baik para nakes, harapan publik, maupun Pemkab sendiri,” ucap Bupati Hery
Penulis : Dody Pan
0 Comments