Ruteng, NTT//SI.com- Mahkamah Agung menolak kasasi Bupati Manggarai Herybertus Nabit yang menonjobkan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai pada 4 Oktober 2023 lalu.
Merespon penolakan permohonan kasasi dari Bupati Nabit, salah seorang dari 13 ASN yang di nonjob mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) objektif memutuskan perkara yang menimpa dirinya bersama 12 ASN lainnya.
“Kami melihat bawa ternyata Negara melalui MA memutuskan perkara ini secara obyektif sesuai fakta hukum.” ungkapnya kepada medi Senin 9 Oktober 2023 dilansir dari Obortimur.com
Ia mengatakan, pesan putusan ini adalah bahwa Pejabat Negara dalam hal ini Bupati Manggarai wajib melaksanakan putusan ini sebagaiman diatur dalam pasal 116 UU No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan ke 2 atas UU no. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Namun sisi lain, pegawai yang di dinonjobkan bersama 12 orang ASN lainnya ini meyakini bahwa Bupati Manggarai dalam hal ini Bupati Herybertus G.L Nabit tidak akan mengeksekusi putusan tersebut.
“Kami yakin, Bupati pasti tidak akan mengeksekusi putusan Kasasi”, imbuh ASN itu
Dirinya juga mengaku bahwa kerugian yang di alami mencakup kerugian Materiil dan Imateril.
“Yah, kita harus jujur mengakui bahwa Manggarai Ini tidak dalam keadaan baik-baik saja, bahkan terlalu banyak masalah yang sangat kronis, termasuk tata kelola birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai yang sangat buruk.” ungkapnya
Untuk diketahui, Inti putusan yang dimenangkan oleh 13 ASN di lingkup Pemkab Manggarai adalah :
Pertama, Batalkan SK non job melalui keputusan Bupati Manggarai nomor hk/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang pemberhentian dari jabatan administrator dan pengangkatan dalam jabatan pelaksana lingkup Pemkab Manggarai.
Kedua, Kembalikan para ASN yang dibebas tugaskan ke jbtn semula atau setara
Ketiga, Melakukan rehabilitasi dan pemulihan harkat, martabat dan jabatan bagi para ASN yang telah di non job.
Editor : Dody Pan
0 Comments