Borong, NTT//SI.com- Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A. dan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, S.H., M.Hum., menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tentang kerjasama daerah, Selasa (28/03/2023) pukul 11.00 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Manggarai Timur.
Kesepakatan bersama ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Daerah dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Kedua peraturan tersebut memerintahkan agar daerah yang berbatasan langsung dan memiliki eksternalitas daerah wajib melakukan kerja sama daerah.
“Hari ini bapak ibu sekalian, Pemerintah Kabupaten Manggarai datang berkunjung untuk menyepakati beberapa hal terkait dengan kerjasama kita. Kami melihat dari keterbatasan-keterbatasan yang tidak bisa tidak ; harus diselesaikan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur,” kata Bupati Hery mengawali sambutannya.
“Motivasinya adalah untuk kesejahteraan bersama, untuk pelayanan yang lebih baik yang harus kita sediakan untuk masyarakat Manggarai dan masyarakat Manggarai Timur,” lanjutnya.
Adapun ruang lingkup kesepakatan, lanjut Bupati Hery, antara lain perencanaan pembangunan, pekerjaan umum dan penataan ruang, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, perindustrian, penanaman modal, kebudayaan, pariwisata, pertanahan, lingkungan hidup kesehatan, peternakan pertanian, penanggulangan bencana di daerah perbatasan aset P3D, perhubungan darat, dan bidang lainnya sesuai kesepakatan para pihak.
“Yang paling penting pastikan mana yang bisa diimplementasikan tahun ini dan paling lambat tahun depan,” tutur Bupati Hery.
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Manggarai Timur pada kesempatan tersebut.
“Apa yang kita lakukan hari ini untuk masa depan rakyat Manggarai Timur dan rakyat Manggarai,” kata Bupati Agas.
MoU ini hanyalah dasar saja. Ke depannya masing-masing perangkat daerah menindaklanjutinya sehingga implementasinya menjadi nyata.
“Saya minta Pimpinan Perangkat Daerah tindak lanjuti secepatnya. Jangan tunda-tunda,” pesan Bupati Agas.
Sebagai informasi, objek kesepakatan bersama dalam kerja sama ini adalah urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir pada kesempatan itu antara lain Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh. Drian Priyambodo, S.E.; Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur Ir. Boni Hasudungan Siregar; Ketua Yayasan Runping Tarsi Syukur; dan sejumlah pimpinan perangkat daerah dari masing-masing kabupaten.
Sumber : Prokopim Manggarai
Editor : Dody Pan
0 Comments