Labuan Bajo, NTT//SI.com- Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Manggarai Barat menyambangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat 06/10/2023.
Koordinator FPM Lorens Logam meminta Pemerintah yang berwenang memberikan izin tambang galian c agar menindak perusahaan tambang yang melakukan praktik ilegal secara liar di wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Barat.
“Saya meminta Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan agar mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran,” kata Lorens Logam, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ia menjelaskan kasus perusahaan penambangan ilegal merupakan kejahatan yang sangat luarbiasa, sehingga perlu tindakan konkret dari Pemerintah, bagaimana penertiban ini dilakukan guna memastikan SDA dikelola secara lestari kemudian memberikan pendapatan ke daerah dan mensejahterakan masyarakat.
Selain itu, dia juga mendesak agar Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi NTT segera batalkan proses izin perusahaan yang terlanjur melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin kelayakan lingkungan.
“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT harus memberikan sanksi tegas, kalau bisa stop saja proses UKL dan UPL-nya. Keselamatan masyarakat mesti jadi pertimbangkan dalam pemberian izin. Selain keselamatan masyarakat, pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang sangat merusak ekosistem setempat. Ini harus dikaji betul dalam memberikan izin lingkungan,” ujarnya.
Lorens Logam selaku koordinator FPM ultimatum Dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi NTT akan menyeret ke ranah hukum jika Pemerintah ngotot memberikan izin.
Kepada media, Lorens Logam sesalkan sikap Bupati Edi Endi yang telah memberikan rekomendasi kepada PT. Karya Adhi Jaya yang dipimpin oleh Wemi Sutanto. Padahal menurutnya perusahaan tersebut telah melecehkan wibawa Bupati. Bagaimana tidak, perusahaan yang berkantor di Labuan Bajo itu merampok kekayaan alam di Manggarai Barat, tepatnya di Desa Golo Leleng Kecamatan Sanonggoang.
Kegiatan tambang galian c ilegal milik PT. Karya Adhi Jaya yang sudah beroperasi -+ 1 tahun, disinyalir meraup keuntungan belasan milyar dari penjualan material ilegal.
“Saya sangat sedih dan sesal melihat sikap Bupati Edi yang telah merekomendasikan PT. Karya Adhi Jaya untuk lanjutkan proses izin di Provinsi, padahal perusahaan tersebut sudah melecehkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami sebetulnya ingin menyelamatkan wibawa Bupati Mabar ini, karena hemat kami pengusaha tambang ini sudah merendahkan Bupati Edi. Kok Dengan gampang sekali mereka merampok kekayaan alam di daerah ini. Tentu bagi saya, ini suatu peristiwa langka, bagaimana Bupati dikerdilkan oleh pengusaha tambang,” Tutupnya
Editor : Dody Pan
0 Comments