SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Bupati Dr H Askolani Fasilitas Penyelesaian Pengadaan Tanah  Tol Ruas Palembang Betung  Suak Tapeh Betung


0
12 shares
Advertisements

Redaksi sarana informasi.com

PANGKALAN BALAI, Si.com//Pemerintah Kabupaten Banyuasin memmasilitas penyelesaian permasalahan pengadaan Tanah jalan tol ruas Palembang – Betung di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung yang di pimpin Langsung Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH didampingi Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang dan Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA IPU ASEAN Eng di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Rabu (12/3/2025)

Dalam Arahannya Bupati H. Askolani mengatakan Pembangunan Jalan Tol Palembang Betung merupakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan adalah untuk percepatan akses arus barang dan manusia yang diharapkan dapat mempercepat dan mengungkit pertumbuhan perekonomian di Daerah dan mengatasi kemacetan akibat banyaknya angkutan dijalan yang menggunakan moda angkutan besar yang tidak bisa lagi dibendung yang melintas di jalan Lintas Timur Trans Sumatera salah satunya yang melintasi kabupaten Banyuasin.

“Sebaik apapun perencanaan Pembangunan jalan Tol yang disusun, pada akhirnya percepatan pelaksanaan pembangunannya sangat bergantung dari proses penyelesaian pengadaan tanahnya, apabila ada hambatan dalam Penyiapan Tanah maka pasti akan menghambat juga percepatan pengerjaan konstruksi dilapangan. Oleh karena itu Proses Pengadaan Tanah menjadi sesuatu hal yang sangat penting”, ungkapnya.

Ia juga menjelaskan guna memberikan kepastian hukum dalam proses Pembangunan untuk kepentingan umum seperti Jalan Tol, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Dalam Undang – undang tersebut telah diatur dengan jelas beserta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah
bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca juga:  PJ,Bupati Melantik 14 Kades Terpilih Periode 2022-2028 di Kecamatan

Ada 4 Tahapan Pengadaan Tanah yaitu,,

1. Tahap Perencanaan, tahap ini ada pada instansi yang mebutuhkan Tanah.

2. Tahap Persiapan, tahap ini ada pada Gubernur,namun demikian Gubernur dapat mendelegasikan tahap ini kepada Bupati/ Walikota yang ouutnya Keputusan tentang Penepan Lokas Pengadaan Tanahnya.

3. Tahap Pelaksanaan, pada tahap ini adalah tahap yang paling krusial yang di pimpim oleh Kakanwil BPN Provinsi yang dapat didelegasikan kepada
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,

Dan sekarang proses ini yang sedang berjalan.
Dalam tahap Pelaksanaan ini ada Satgas A bidang pengukuran dan Satgas B di bidang yuridis tanahnya, yang melaksanakan tugas langsung dilapangan.

Disamping itu yang paling menentukan pada tahap ini ada Penilaian Tanah yang dilakukan Lembaga independent yaitu oleh Kantor jasa Penilai Publik ( KJPP) dan hasil Penilaian tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi oleh siapapun termasuk oleh Bupati.

Penilaian KJPP inilah yang kadang menjadi hambatan karena hasil penilaiannya ada belum dapat diterima oleh pemilik tanah dengan berbagai alasan, namun demikian sesungguhnya bahwa penilaian tersebut tentu sudah dilakukan dengan membandingkan dengan harga pasaran setempat dan penilaian lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga harga tanahnya menjadi harga yang wajar dan adil.

Terhadap penolakan atas hasil penilaian KJPP tersebut tidak bisa serta merta diubah kecuali dengan melalui Putusan Hakim Pengadilan Negeri.

“Terkait dengan pertemuan hari ini, saya selaku Kepala Daerah menyampaikan bahwa Jalan Tol ini sudah sangat kita butuhkan oleh karena itu kami mohon dukungan dan keihklasannya para pemilik tanah yang terkena trase jalan tol untuk dapat menerima hasail penilaian yang telah di nilai oleh KJPP agar proses pekerjaan konstruksinya tidak terhambat”, jelasnya.

Baca juga:  Maluku Tenggara Bertilawah Dan Bersholawat

” Tetapi jika memang keberatan silahkan mengajukan keberatan melalui Pengadilan dan selama 14 hari keberatan bapak dan ibu akan diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri, dan uangnya akan dikonsinyasikan atau dititipkan di Pengadilan nanti jika selesai dapat diambil di Pengadilan, namun demikian proses pembangunannya tidak boleh ditahan dan harus tetap boleh dilanjutkan sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2012 tersebut”, Pungkasnya.

Bupati H.Askolani juga menambahkan Sebentar lagi kita akan memasuki angkutan Lebaran dimana tentu arus kendaraan akan meningkat yang menggunakan jalan lintas timur ini, agar tidak menyebabkan kemacetan yang Panjang terjadi seperti Tahun yang lalu, Pemkab Banyuasin mengharapkan Kerjasama dari Badan Pengelola Jalan Tol ( BPJT ) dapat menyelesaikan landclearing badan jalan sehingga dapat Fungsional pada saat arus Mudik Lebaran Tahun ini.

“Kepada ketua Tim Pelaksana Pengadaan tanah dan PPK Pengadaan Tanah untuk mempercepat proses administrasi pengadaan Tanahnya, segera di validasi dan pemilik tanah juga segera melengkapi seluruh Dokumen yang diperlukan supaya kalau bisa sebelum lebaran sudah dilaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugiannya ( UGKnya ) dan selamat bagi 12 bidang tanah yang besok Kamis tanggal 13 Maret 2025 yang telah menerima hasil penilaian akan menerima
Ganti Kerugian Tanahnya”, tutupnya.

Editor Pahrul Edi


Like it? Share with your friends!

0
12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WARNING: DILARANG COPAS