Bupati Dan SAT,Polpp Musnahkan Miras


Banyuasin si.com//Dalam menertibkan penyakit masyarakat kesatuan Polisi Pamong Praja Indra Hadi dan dihadiri Bupati Banyuasin H Askolani, SH,MA. dan wakil Bupati H Slamet Santono, SH. dan juga dihadiri perwakilan- perwalian dari Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Inspektur Daerah Kabupaten Banyuasin, Kejaksaan Negri Kabupaten Banyuasin, Kepala Perangkat Daerah Dilingkungan,

Polres Banyuasin, Komandan Kodim 0430, Kasat POL PP Profinsi, dan Kemenag Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan( 31/03/2022 )

Memusnahkan barang bukti hasil dari Razia berdasarkan surat perintah kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin terkait dengan pemusnahan barang bukti Nomor: 133/SPT/ SAT POL PP 2022 Tanggal 30 Maret 2022.

Oprasi pengendalian minuman beralkohol menindak lanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol dibeberapa Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan hasil kasus dijumpai sebanyak 7 penjual pengecer tanpa ada izin pemerintah Kabupaten Banyuasin selama operasi pada tahun 2021 dilakukan pengamanan barang bukti sebanyak 621 botol minuman beralkohol yang terdiri dari bebrapa merek dan jenis kadar alkohol.

1. Anggur Merah Besar (19,7,%) = 169 botol
2. Anggur Merah Kecil (19,7%) = 177 botol
3. Beras Kencur (14,7%) = 40 botol
4. Soju (13,5%) = 84 botol
5. Guinnes/Bir Hitam (4,9%) = 35 botol
6. Singaraja (4,8%) = 8 botol
7. Bintang/Bir (4,7%) = 108 botol.

Barang Bukti Tersebut segera dimusnahkan atau dihancurka dengan alat berat. Kedepan SAT POL PP Banyuasin akan melaksanakan monitoring kepatuhan semua pelaku usaha terhadap perizinan yang dikeluarkan Dinas Kabupaten Banyuasin khususnya kesesuaian ruang lingkup yang diisyaratkan dalam izin- izin yang dimaksud penting untuk dilakukan pengawasan dan dimungkinkan adanya tambahan pendapatan asli daerah bagi Kabupaten Banyuasin.

Karya;

(P)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊