PALI – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah daerah belakangan memicu keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Namun penting dipahami secara utuh, bahwa kondisi tersebut bukan kebijakan tunggal dan bukan hanya terjadi di PALI, melainkan fenomena nasional yang juga dialami oleh banyak kabupaten dan kota di berbagai provinsi di Indonesia.
Berbagai data dan pemberitaan dari media nasional maupun daerah menunjukkan bahwa sejak akhir 2024 hingga 2026, sejumlah pemerintah daerah terpaksa menonaktifkan atau menyesuaikan kepesertaan BPJS PBI, baik yang dibiayai melalui APBD (daerah) maupun APBN (pusat).
Penyebabnya pun beragam, mulai dari efisiensi anggaran, berakhirnya kerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga penyesuaian data sosial ekonomi nasional (DTSEN) oleh pemerintah pusat.
Di Kabupaten PALI, penonaktifan terjadi pada peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang iurannya selama ini ditanggung oleh Pemerintah Daerah (APBD). Sebanyak ±40.499 jiwa tercatat tidak aktif kepesertaannya sejak 1 Januari 2026.
Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan penyesuaian anggaran dan kebijakan efisiensi, bukan bentuk pengabaian terhadap hak kesehatan masyarakat. Pemkab PALI juga menyiapkan mekanisme solusi, di antaranya:
Fasilitasi peralihan kepesertaan ke PBI pusat (APBN) bagi warga yang memenuhi kriteria. Edukasi dan pendampingan pendaftaran ulang.
Alternatif kepesertaan BPJS mandiri dengan kelas terjangkau.
Daerah Lain di Sumatera Selatan
Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Sebanyak ±43.517 peserta BPJS yang dibiayai APBD dinonaktifkan sejak 1 November 2024, akibat berakhirnya perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan serta persoalan tunggakan anggaran.
Tidak hanya di Sumatera Selatan, penonaktifan peserta BPJS PBI juga terjadi di banyak daerah lain, antara lain: Deli Serdang, Sumatera Utara
±33.381 peserta PBI dinonaktifkan sejak Agustus 2025 karena keterbatasan anggaran daerah.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Lebih dari 57.000 peserta PBI APBN dinonaktifkan sepanjang 2025 akibat penyesuaian data nasional.
Gunungkidul & Kulon Progo (DIY)
Total ±25.000 peserta PBI APBN dinonaktifkan sejak Juni 2025 karena tidak masuk dalam basis data DTSEN terbaru. Kalimantan Tengah
Di sejumlah kabupaten/kota seperti Palangka Raya, Kapuas, Katingan, dan Gunung Mas, total ±18.000 peserta PBI dinonaktifkan pada pertengahan 2025.
Temanggung dan Kendal, Jawa Tengah
Puluhan ribu peserta BPJS terpaksa dinonaktifkan atau terancam nonaktif akibat tekanan fiskal dan pemangkasan dana transfer pusat, dengan dampak berlanjut hingga 2026.
Penjelasan Penting untuk Masyarakat
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa sebagian besar penonaktifan PBI secara nasional terjadi akibat. Pemutakhiran data sosial ekonomi dari DTKS ke DTSEN.
Peserta dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Ditemukan data ganda, tidak valid, atau tidak aktif secara administrasi.
Artinya, penonaktifan bukan semata keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan bagian dari kebijakan penataan sistem jaminan kesehatan nasional.
Peserta Masih Bisa Diaktifkan Kembali
Masyarakat yang terdampak masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali, dengan cara. Melakukan verifikasi ulang data melalui desa/kelurahan. Berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Mengajukan perpindahan ke skema PBI APBN jika memenuhi syarat.
Dengan memahami konteks secara menyeluruh, masyarakat PALI diharapkan tidak melihat persoalan ini secara parsial. Apa yang terjadi di PALI bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari dinamika nasional yang juga dialami banyak daerah lain. Sejauh ini Pemerintah Kabupaten PALI tetap berkomitmen mencari jalan keluar terbaik, menjaga akses layanan kesehatan, serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan berimbang, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun stigma negatif terhadap pemerintah daerah. (ES).
































