Bongkar Modus Pengadaan Bandwitdh KOMINFO PALI melalui Log Perubahan Harga dan Perusahaan Pembanding


11 shares

Jika Ada yang Lebih Mahal, Ngapain Pilih yang Murah

Bongkar Modus Pengadaan Bandwitdh KOMINFO STAPER PALI melalui Log Perubahan Harga dan Perusahaan Pembanding.

PALI – 28/07/24 – Belakangan, penanganan perkara atas belanja internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DISKOMINFO STAPER) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) oleh Kejaksaan Negeri PALI mulai disoal Ormas dan LSM setempat.

Dorongan berupa aksi unjuk rasa beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kejari PALI berapa waktu lalu, mengisyaratkan bahwa kinerja pejabat publik di pemerintahan ini tak luput dari perhatian mereka.

Tuntutan akan penanganan perkara yang cepat, terbuka dan adanya kepastian hukum yang ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tidaklah berlebihan tatkala terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berikut keterangan-keterangan saksi yang menguatkan.

Ketua LSM SERAMPUH Sonny Ternando usai diterima pihak Kejaksaan (19/07/24), sebut sejumlah tuntutannya pada wartawan. Salah satunya terkait pemasangan internet desa.

“Baik kamu sebagai pers maupun kami sebagai masyarakat, lihat internet desa bagaimana?… yang dilakukan oknum yang bernama pak ‘Ha’ ini,” ujar sosok plontos ini dengan nada berang seraya berkata bahwa oknum pejabat Diskominfo tersebut sudah membodoh-bodohi masyarakat PALI.

Sonny juga berharap kepada awak media tetap dapat mengawal perkembangan penanganan perkara Pejabat Diskominfo yang sudah menjadi targetnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PALI Imam Murtadlo, SH., MH. saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait belanja internet Diskominfo ini.

Imam melalui telpon selularnya mengatakan bahwa penanganan perkaran tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “On proses mas,” terang Imam.

Imam juga menyebut bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi atas belanja pengadaan bandwitdh menggunakan metode belanja katalog elektronik pada Diskominfo PALI ini memeriksa empat tahun anggaran terakhir.

Baca juga:  Teguhkan Integritas, Ketua KPK Beri Bekal Civitas Akademika Unsri

“Tidak mudah mas. Kita sudah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan ini,” imbuh Imam lagi.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli yang kemudian dapat menjadi pertimbangan apakah perkara ini memenuhi unsur pidana korupsi atau hanya maladministrasi saja.

Di sisi lain, Redaksi media ini setidaknya juga telah berupaya mencari keterangan tambahan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan beberapa waktu lalu yang menguatkan hipotesanya.

Dari wawancara dan surat yang diterima bagian Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Sumatera Selatan di Palembang, pihaknya merespon cepat dan akan segera memroses laporan wartawan ini.

Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP) di Jakarta tak luput dari pertanyaan wartawan tentang informasi riwayat (log) atau catatan perubahan harga yang dilakukan perusahaan penyedia serta pendapat LKPP tentang tersedianya harga pembanding dari perusahaan berbeda yang nilainya jauh lebih murah namun tidak diminati pengguna jasa.

Hingga berita ini dibuat, Redaksi masih menunggu jawaban atas pertanyaan tersebut karena dilatar belakangi adanya sinyalir dugaan modus operandi perusahaan penyedia merubah harga menjadi lebih mahal dari harga sebelumnya dan pihak pengguna (Diskominfo Red.) lebih memilih harga yang relatif lebih mahal jika dibanding perusahaan sejenis lainnya.

Modus inilah yang kemudian menjadi motif pelaku melakukan tindakannya dan menganggap jika ada yang lebih mahal, ngapain pilih yang murah, toh dalam penerapan metode belanja pada katalog elektronik longgar pengawasan sejauh Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melampaui pagu anggaran yang ada.

Namun perlu menjadi catatan penyidik atau auditur bahwa penyidik dapat meminta dokumen survey harga kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilakukan saat menyusun HPS.

Baca juga:  Dugaan Tipikor, RAT Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

Pihak Diskominfo Staper PALI saat ini belum dimintai tanggapannya. Redaksi sedang mendalami persoalan dengan keterangan-keterangan pihak-pihak terkait lainnya.

BERITA TERKAIT LAINNYA:

1. Belanja Dahulu Rencanakan Kemudian

2. Internet Gratis untuk Desa Terancam Batal. “Bisa Memalukan Bupati”

Teks/Editor : Hengky Yohanes


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊