Bawaslu Temukan Permasalahan dalam Pemetaan TPS pada 14 Desa di Kabupaten Manggarai


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menemukan adanya permasalahan dalam pemetaan TPS pada 14 desa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Empat belas desa tersebut, tersebar pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cibal, Kecamatan Reo, dan Kecamatan Wae Rii.

“Terbanyak di Kecamatan Cibal yakni terdapat 10 desa. Sedangkan di Kecamatan Wae Rii ada tiga desa dan Kecamatan Reo ada satu desa,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye pada Kamis, 11 Juli 2024.

Empat belas desa tersebut terdiri dari Desa Barang, Desa Golo, Desa Golo Ncuang, Desa Ladur, Desa Pinggang, Desa Langkas, Desa Nenu, Desa Perak, Desa Welu, dan Desa Riung di Kecamatan Cibal; Desa Ruis di Kecamatan Reo, dan Desa Ndehes, Desa Golo Cador, dan Desa Benteng Poco di Kecamatan Wae Rii.

Yohanes menyebut pemilih pada 14 desa tersebut harus menempuh jarak yang sangat jauh serta harus mengeluarkan uang transport yang cukup banyak untuk bisa memberikan suaranya di TPS pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November mendatang.

“Kondisi tersebut berpotensi rawan pada rendahnya partisipasi pemilih, mobilisasi pemilih ke TPS dan politik uang kepada pemilih yang kesulitan ke TPS oleh peserta pemilihan atau tim pemenangan peserta pemilihan,” imbuh Kordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Manggarai itu.

Yohanes pun merinci permasalahan pada 14 desa tersebut. Pertama, terdapat 148 pemilih Desa Barang, Kecamatan Cibal yang terdaftar di TPS di luar domisilinya, yakni 145 pemilih TPS 001 yang berdomisili di Kampung Barang terdaftar di TPS 002 Kampung Nundang dan 3 Pemilih yang berdomisili di Kampung Nundang terdaftar di TPS 001 Kampung Barang. Sementara dua kampung tersebut berjarak kurang lebih 10 kilometer dan harus melintasi desa lain dengan kondisi jalan rusak dan hanya bisa menggunakan jasa transportasi ojek sepeda motor dengan biaya Rp40.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Kedua, terdapat 218 pemilih dari Kampung Golo, Desa Golo, Kecamatan Cibal yang merupakan daerah kantong terdaftar di TPS 001 bersama pemilih dari Kampung Tungku, Kampung Wune, dan Kampung Mawe. Untuk mencapai TPS 001, pemilih harus melewati dua jalan dengan kondisi rusak sehingga hanya dilayani dengan jasa angkutan ojek sepeda motor. Jalur barat melintasi jalan sepanjang kurang lebih 20 kilometer melewati Desa Perak dengan biaya transportasi sebesar Rp100.000 untuk perjalanan pergi dan pulang. Sementara di jalur timur harus melintasi jalan sepanjang kurang lebih 17 kilometer namun harus melewati dua desa yakni Desa Pinggang dan Desa Barang dengan biaya transportasi Rp 60.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Baca juga:  PJ Walikota Prabumulih Mengukuhkan 12 Kades dengan Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun

Ketiga, terdapat 137 pemilih dari Kampung Terep, Desa Golo Ncuang, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 002 Kampung Poka dengan jarak kurang lebih 30 kilometer dan melewati Desa Satar Ngkeling Kecamatan Wae Ri`i, Desa Bere Kecamatan Cibal Barat, Desa Liang Bua Kecamatan Rahong Utara. Selain itu pemilih menggunakan jasa transportasi ojek sepeda motor dengan biaya Rp100.000 untuk pergi pulang.

Keempat, terdapat 276 pemilih dari Kampung Wancang, Desa Ladur, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 002 yang terletak di Kampung Kukung Desa Ladur dengan jarak kurang lebih 25 kilometer dengan menggunakan jasa transportasi ojek dengan biaya Rp60.000 untuk pergi dan pulang. Selain itu terdapat 148 pemilih dari Kampung Nara Desa Ladur yang harus memilih di TPS 003 yang terletak di Kampung Timbang dengan jarak kurang lebih 4 kilometer.

Kelima, terdapat 252 pemilih dari Kampung Golo Weru, Desa Pinggang, Kecamatan Cibal yang terdaftar di TPS 002. Namun untuk mencapai TPS 002, pemilih harus menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 4 kilometer melintasi jalan raya dengan kondisi rusak dan hanya bisa menggunakan jasa ojek sepeda motor dengan biaya Rp20.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Keenam, terdapat 204 pemilih dari Kampung Wetok, Desa Langkas, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 002 di Kampung Lempis. Pemilih harus melewati satu-satunya akses jalan dengan kondisi rusak sepanjang kurang lebih 6 kilometer yang melintasi wilayah Desa Ladur. Pemilih harus menggunakan jasa ojek sepeda motor dengan biaya Rp60.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Ketujuh, terdapat 248 pemilih dari Kampung Sesa dan Haor, Desa Nenu, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 003. Kampung Sesa berjarak kurang lebih 5 kilometer dari TPS 003 dan hanya bisa diakses dengan berjalan kaki karena kondisi jalan yang tak bisa dilalui kendaraan bermotor. Sementara Kampung Haor berjarak kurang lebih 3 kilometer dari TPS 003 dan hanya bisa diakses dengan menggunakan ojek sepeda motor dengan biaya Rp20.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Baca juga:  Dalam Rangka Dies Natalis, PMKRI Ruteng Berdayakan Warga Pocoleok yang Menolak Geothermal

Kedelapan, terdapat 393 pemilih dari Kampung Rebuk dan Kampung Golo Banjar, Desa Perak, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 002 yang terletak di Kampung Perak. Untuk mencapai TPS 002, pemilih harus menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 4 kilometer menggunakan jasa ojek sepeda motor dengan biaya Rp30.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Kesembilan, terdapat 389 orang pemilih Kampung Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 003 yang terletak di Kampung Lujang Desa Welu. Untuk sampai ke TPS 003, pemilih harus melewati jalur utara sejauh kurang lebih 15 kilometer yang melintasi wilayah Desa Pinggang dan Desa Barang dengan biaya jasa ojek sepeda motor sebesar Rp40.000 untuk perjalanan pergi dan pulang. Sedangkan akses jalur selatan melewati jalan raya sejauh kurang lebih 25 kilometer melintasi Desa Rado dan Desa Wudi dengan biaya jasa ojek sepeda motor sebesar Rp50.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Kesepuluh, terdapat 241 pemilih dari Kampung Lous, Desa Riung, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 001 yang terletak di Kampung Kois. Untuk sampai ke TPS 001, pemilih harus melintasi TPS 002 di Kampung Wotok dengan menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 4 kilometer. Bila menggunakan jasa ojek sepeda motor seorang pemilih harus membayar biaya Rp20.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Kesebelas, terdapat pemilih berdomisili di Kampung Wora, Desa Ruis, Kecamatan Reo yang pada Pemilu 2024 memiliki 172 orang, terdaftar di TPS 004. Sementara untuk mencapai TPS 004, pemilih harus menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 6 kilometer melintasi jalan rusak dan tidak dilalui kendaraan angkutan umum.

Keduabelas, terdapat 347 pemilih yang berdomisili di Kampung Werek, Kampung Ngandu, Kampung Golo Asa, dan Kampung Cempung, Desa Ndehes, Kecamatan Wae Rii. Empat kampung ini letaknya jauh dari Kampung Watu Alo yang bakal dijadikan TPS 001. Untuk sampai ke TPS 001, pemilih dari empat kampung tersebut harus menempuh perjalanan dengan jarak terjauh kurang lebih 2 kilometer dengan biaya jasa transportasi ojek sepeda motor senilai Rp20.000 sampai Rp30.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Baca juga:  Seru, LSM LPPDM Pertanyakan Status Kepemilikan Tanah Rutan Lama di Ruteng

Ketigabelas, sebanyak lebih dari 40 pemilih yang berdomisili di Kampung Repok (TPS 004), Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Rii terdaftar di TPS 003 di Kampung Timung. Untuk mencapai TPS 004, pemilih harus menempuh perjalanan dengan kondisi jalan rusak sejauh kurang lebih 3 KM menggunakan jasa transportasi ojek sepeda motor senilai Rp. 20.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Keempatbelas, terdapat 168 pemilih di Kampung Tengku Tok dan Kampung Pawu Desa Benteng Poco Kecamatan Wae Ri`i terdaftar di TPS 002. Sementara untuk mencapai TPS 002, pemilih harus melintasi satu-satunya akses jalan yang separuhnya dalam kondisi rusak dengan jarak terjauh kurang lebih 7 kilometer. Satu-satunya alat transportasi yang digunakan warga berupa ojek sepeda motor dengan biaya Rp 30.000 hingga Rp40.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Terhadap persoalan pada 14 desa tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah menyurati KPU Kabupaten Manggarai agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 10 ayat 2 peraturan tersebut menyatakan “Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang, dengan memperhatikan: a. tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain; b. kemudahan Pemilih ke TPS; c. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; dan d. aspek geografis setempat.”

Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊