Bawaslu PALI: Panwascam Tanah Abang Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan Pengawasan Pemilu 2024


11 shares

PALI – Pada Jumat, 11 Oktober 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Abang melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilu secara tatap muka yang berfokus pada netralitas ASN, TNI, Polri, serta isu-isu negatif dalam tahapan kampanye Pemilukada 2024.

Acara yang berlangsung di Kantor Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini dihadiri oleh kepala desa dan perwakilan dari 17 desa di Tanah Abang, pejabat Tripika, kepala sekolah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan kepala puskesmas setempat.

Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua Panwascam Tanah Abang, Supri Indrayadi, yang didampingi oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Heri Jemanto, A.Md, dan Adi Munip, selaku Koordinator Hubungan Masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ferdinand Marcos, S.Kom, Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam sambutannya, Supri Indrayadi mengapresiasi kehadiran para perangkat desa serta pejabat kecamatan yang menunjukkan antusiasme dalam mendukung suksesnya sosialisasi ini. “Keterlibatan pemerintah desa sangat penting untuk mensosialisasikan netralitas ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya dalam Pemilukada 2024. Mereka harus memahami peran masing-masing untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” ungkapnya.

Supri juga menegaskan bahwa ASN serta pejabat negara, dari tingkat presiden hingga satuan linmas, wajib bersikap netral dalam setiap tahapan pemilu. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang terkait netralitas ASN dan pejabat negara.

Kegiatan ini diisi dengan pemaparan oleh Basrul, Komisioner Bawaslu PALI periode 2019-2024, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai netralitas ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya selama proses pemilu. Basrul menekankan bahwa pelanggaran netralitas akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Bawaslu PALI Buka Posko Sentra Gakumdu, Ternyata Ini Fungsinya

Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti melalui Fikri Ardiyansyah, SH, C.Med, Komisioner Bawaslu PALI Divisi Hubungan Masyarakat,saat dihubungi via WhatsApp menerangkan mengenai pentingnya kegiatan sosialisasi ini. “Sosialisasi pengawasan tatap muka seperti ini mencakup beberapa poin penting, termasuk peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pengawasan pemilu, pelibatan aktif tokoh masyarakat dan ASN dalam pengawasan, serta penguatan kerja sama antara Bawaslu dan masyarakat lokal,” jelasnya.

Beberapa poin utama yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut meliputi:
1. Peningkatan Pemahaman Pengawasan Pemilu: Memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pengawasan pemilu untuk memastikan proses berjalan jujur dan adil.

2. Pelibatan Semua Pihak: Bawaslu menekankan pentingnya peran aktif tokoh masyarakat, ASN, dan perangkat desa dalam mengawasi jalannya pemilu.

3. Netralitas ASN dan Perangkat Desa: Menegaskan kewajiban ASN dan perangkat desa untuk tetap netral dan tidak memihak dalam pemilu.

4. Penguatan Kerjasama: Membangun kerja sama yang lebih kuat antara Bawaslu dan masyarakat untuk pengawasan yang lebih efektif.

5. Pencegahan Pelanggaran: Meningkatkan kesadaran tentang sanksi bagi pelanggaran pemilu oleh peserta maupun warga.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan transparansi serta demokrasi yang sehat di Kabupaten PALI.”tutup Fikri. (Eddi Saputra).


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊