Ruteng, NTT//SI.com- Pengawas adhoc yang tersebar di 12 Kecamatan, 171 Desa/Kelurahan, dan 636 TPS se-kabupaten Manggarai telah melakukan pengawasan dengan baik selama tahapan Pilkada tahun 2024. Pengorbanan dan pengabdian tulus demi menjaga integritas demokrasi tersebut patut diapresiasi.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye saat evaluasi pengawasan Pilkada 2024 di Tempode Resort, Reok pada Senin (27/01/2025).
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) ini mengapresiasi kerja pengawas karena telah memaksimalkan langkah-langkah pencegahan sehingga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Manggarai minim pelanggaran.
“Ada pengorbanan dan pengabdian tulus dari teman-teman Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS di balik suksesnya penyelenggaraan pemilihan serentak di Kabupaten Manggarai tahun 2024,” ujar Yohanes.
Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2024 tidak mudah karena beririsan dengan tahapan Pemilu. Namun dari tahapan yang beririsan itu, pengawas dapat belajar dari pengalaman pengawasan Pemilu untuk mendeteksi kerawanan pada tahapan Pilkada serta mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah pelanggaran.
Ia mencontohkan beberapa pelanggaran pada tahapan Pemilu yang kemudian dengan memaksimalkan pencegahan, pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi pada pelaksanaan Pilkada. Salah satunya, terkait pemungutan suara ulang (PSU) akibat pelanggaran KPPS dalam melayani pemilih.
“Saat Pemilu lalu tercatat sembilan TPS yang harus PSU. Belajar dari pengalaman itu, kita maksimalkan pencegahan sehingga berhasil mencatat Pilkada 2024 di Manggarai zero PSU,” katanya.
Yohanes juga menyinggung soal rendahnya partisipasi pemilih yang memberikan suara di TPS, yakni 68,65% untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 68,72% untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia mengatakan partisipasi pemilih yang rendah memang terjadi hampir di semua daerah.
Namun Bawaslu bersama jajaran pengawas adhoc sudah berusaha maksimal untuk mendorong partisipasi pemilih. Antara lain dengan cara memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), mendatangi pemilih yang menolak dicoklit, merekomendasikan penempatan pemilih di TPS sesuai alamatnya, hingga merekomendasikan penambahan TPS di wilayah yang pemilihnya sulit mengakses TPS.
“Kita sampai meyakinkan KPU agar menambahkan TPS di wilayah-wilayah yang kondisi topografi, jarak, dan akses transportasinya menyulitkan pemilih mengakses TPS. Dan rekomendasi tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Manggarai. Ini semua dilakukan untuk menjaga partisipasi pemilih,” jelas mantan jurnalis itu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Marselina Lorensia juga mengapresiasi pengawas adhoc yang telah menjalankan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan secara profesional tanpa meninggalkan aspek integritas.
“Hal ini ditandai dengan tidak adanya laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS selama tahapan Pilkada 2024,” ungkap Marselina.
Mantan dosen tersebut menyebutkan, kerja-kerja profesional pengawas merupakan buah dari penguatan kapasitas serta koordinasi dan layanan konsultasi yang intens secara berjenjang mulai dari Bawaslu sampai Pengawas TPS.
“Pengawasan setiap tahapan dapat dilakukan dengan maksimal dan dibuktikan dengan laporan hasil pengawasan yang menggambarkan kerja yang berkualitas,” jelas Marselina
Editor : Dody Pan
0 Comments