Pangkalpinang, saranainformasi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membuka perpanjangan pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara di beberapa Kecamatan.
Berdasarkan hasil rekap penerimaan berkas pendaftar PTPS untuk pemilihan tahun 2024 di Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang, yang telah di buka dari tanggal 12 s.d 28 September 2024 sampai dengan pkl 23.59, ada beberapa wilayah yang pendaftarnya masih belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam Satu Kelurahannya, sehingga perlu dilakukan masa perpanjangan pedaftaran PTPS nya. Minggu (29/09/24).
Menurut Imam Ghozali Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024, Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tentang perpanjangan pendaftaran.
“Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan apabila Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan/Desa; Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa,” ujarnya.
Lebih lanjut Dalam hal tidak terdapat calon anggota PTPS yang memenuhi persyaratan usia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat penutupan pendaftaran gelombang 1, maka Panitia Rekrutmen dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota PTPS dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat Perpanjangan masa pendaftaran (Pendaftaran gelombang II).
“Artinya untuk masa perpanjangan di beberapa wilayah kami membuka perpanjangan dengan usia paling rendah 17 Tahun,” terangnya.
Terusnya, untuk wilayah kota pangkalpinang ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan, berdasarkan hasil rekap wilayah yang perlu dilakukan perpanjangan PTPS, diantaranya:
1. Wilayah Kecamatan Bukit Intan: kelurahan Air Mawar, Bacang, Pasir Putih, Sinar Bulan dan kelurahan Temberan.
2. Wilayah Kecamatan Gabek: Kelurahan Air Salemba, Jerambah Gantung, Selindung, Selindung Baru.
3. Wilayah Kecamatan Girimaya: Kelurahan Pasar Padi, Batu Intan, Bukit Besar, Semabung Baru.
4. Wilayah Kecamatan Pangkalbalam ada kelurahan Ketapang, Lontong Pancur, Pasir Garam dan kelurahan Rejosari.
“Sedangkan untuk Kecamatan Rangkui, Gerunggang serta Taman sari, tidak ada perpanjangan dikarenakan sudah memenuhi jumlah kebutuhan,” jelasnya.
Tambahnya, untuk itu maka kami akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran PTPS di wilayah Kecamatan Bukit Intan, Kecamatan Girimaya dan Kecamatan pangkalbalam.
“Terkait Penerimaan berkas perpanjangan pendaftar PTPS ini akan dimulai dari tanggal 1 s.d 10 Oktober 2024 di kantor Panwascam masing masing ataupun bisa cek melalui media sosial panwascam,” pungkasnya.
(*/Red).
0 Comments