Ruteng, NTT//SI.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Silvester Nado mendesak Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit untuk segera menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai.
Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2023, Mahkamah Agung (MA) putuskan menolak kasasi Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit atas perkara 13 dari 26 ASN lingkup Pemkab Manggarai yang dinonjobkan.
Dalam laman Kepaniteraan Mahkama Agung yang diperoleh awak media bahwa perkara nomor 334 K/TUN/2023 telah diputuskan.
Dalam perkara itu, Bupati Manggarai sebagai pemohon sedangkan Kristoforus Darmanto dkk sebagai termohon atau tergugat, yang diajukan melalui PTUN Kupang dengan nomor perkara Pengadilan: 31/G/2022/PTUN.KPG.
Ketua Majelis, Dr. H. Irfan Fachruddin, SH., CN memutuskan, kasasi yang diajukan oleh Bupati Hery Nabit dinyatakan ditolak, dan diputuskan pada Rabu 4 Oktober 2023.
“Amar putusan : tolak kasasi”, tulis dalam laman itu
Menanggapi hal itu, Silvester Nado, anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Fraksi Partai Demokrat mendesak Bupati Nabit untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
“Saya mendesak Bupati Manggarai agar melaksanakan rekomendasi dari KASN, keputusan PTUN Kupang, Keputusan PTUN Mataram dan Keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung,” Ungkap Sil Nado dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu, 08 Oktober 2023
Politisi Partai Demokrat itu juga memberi apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi Bupati Nabit, dan mengapresiasi 13 ASN yang dinonjobkan karena telah dinyatakan menang perkara pada tingkat Kasasi.
Lebih lanjut Sil Nado mengatakan bahwa perjuangan dari 13 ASN ini patut menjadi contoh dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak sebagai ASN dalam melaksanakan tugas.
“Respons Nabit sangat mencederai rasa keadilan dari ASN yang dinonjobkan. Jika saja keputusan Mahkamah Agung ini tidak dilaksanakan secepatnya mereka sudah kehilangan hak-hak yang wajib diperoleh sebagai ASN selama satu tahun lebih”, imbuh Nado
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Bupati Nabit untuk mengulur waktu dalam mengembalikan ASN yang di nonjob ke jabatan semula atau jabatan yang setara.
Ketika keputusan ini diabaikan maka menurut Nado, ada banyak dampak ikutan yang sedang menanti roda Pemerintahan di Manggarai.
“Kita cukup sulit mendapat rekomendasi untuk proses Baperjakat dari KASN, karena dianggap pembangkang terhadap rekomendasi yang telah di keluarkan oleh KASN sejak tahun lalu”, tegas Silvester Nado
Di sisi lain, lanjut Sil Nado, banyak pimpinan OPD sampai saat ini dipimpin oleh Pelaksana tugas sementara.
“Selain jenjang karier ASN terhambat, batas kewenangan Pelaksana tugas sementara juga terbatas. Tentu hal ini akan menyebabkan roda birokrasi tidak berjalan maksimal”, tutup Politisi Partai Demokrat itu
Penulis : Dody Pan
0 Comments