Ruteng, NTT//SI.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Largus Nala meminta pihak PT Floresco segera bertanggungjawab atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 37 karyawan.
Pernyataan itu diungkapkan Largus Nala atau yang akrab disapa Arlan Nala kepada wartawan, Kamis (24/04/2025) siang.
Dirinya dengan tegas meminta pihak PT Floresco untuk segera bertanggungjawab atas pemecatan ke 37 orang karyawan yang sudah bekerja lama di perushaan itu.
“Saya minta pihak PT. Floresco agar bertanggungjawab atas pemecatan 37 karyawan. Berikan hak mereka, hak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Jadi perusahan besar, jangan membangkang,” pinta Arlan
Usai bertemu dengan kuasa hukum dari 37 orang karyawan yang dipecat secara sepihak oleh PT. Floresco, mantan jurnalis itu menyampaikan bahwa pertemuan itu untuk mendengar laporan perkembangan kasus tersebut dari kuasa hukum.
Dikatakan Arlan Nala, pertemuan tersebut merupakan cara anggota DPRD untuk menyelesaikan masalah dari rakyat kecil dalam konteks ini 37 karyawan yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan.
Usai mendengar permasalahan yang dihadapi 37 karyawan tersebut, Largus Nala tidak menepis, bahwa nurani, moral dan sisi kemanusiaannya seakan mendidih dan terpanggil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pada intinya kami mendorong agar perusahaan tidak boleh mengabaikan hak karyawan,” kata politisi Partai Demokrat itu
Menurutnya, jika persoalan tersebut belum juga ada penyelesaian dari pihak perusahaan maka, lembaga dewan ikut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, sebelum itu lanjut sekretaris komisi B itu, perusahaan harus bertanggungjawab dalam persoalan itu, penuhi hak-hak karyawan jangan sampai ada hak karyawan yang diabaikan.
“Jangan sampai karyawan merasa ditindas direnggut haknya, lalu kemudian jika nanti menemukan titik buntu, maka komitmen dewan ikut menyelesaikan. Tentunya Anggota DPRD Kabupaten Manggarai berpihak pada karyawan,” tegasnya
Arlan Nala berharap Disnakertrans pun turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ke 37 karyawan tersebut.
“Saya berharap, Dinas Nakertrans bertindak sebagai penengah, jangan sepihak. Jangan sampai mereka berpihak pada perusahaan yang merugikan karyawan,” pungkas Arlan
Sementara itu, Hironimus Ardi selaku kuasa hukum dari 37 karyawan, kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan anggota DPRD Kabupaten Manggarai untuk melaporkan terkait perkembangan kasus tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum dari 37 karyawan yang dipecat oleh PT. Floresco secara sepihak. Terima kasih untuk anggota DPRD yang telah mendukung kami. Pertemuan hari ini saya telah menjelaskan keadaan yang dialami oleh pekerja yang didampingi oleh saya selaku kuasa hukum,” ungkap Hironimus Ardi, kepada wartawan Kamis (24/04/2025) siang
Hironimus menjelaskan bahwa kuasa hukum dari dari PT Floresco pernah mendatanginya di rumah kediamannya untuk melakukan negosiasi terkait rincian pesangon yang harus diterima oleh 37 karyawan yang di PHK tersebut.
“Kehadiran dari kuasa hukum PT. Floresco itu untuk menyampaikan penawaran bayar tiga per empat dari jumlah rincian itu,” katanya.
Namun faktanya kata dia, berbeda ketika dirinya bersama dengan pihak korban menemui direktur PT Floresco. Tidak lagi membahas soal pembayaran pesangon.
“Direktur PT Floresco mengakui para pekerja masih bekerja, namun dirumahkan sementara. Kalau memang masih dipekerjakan, kenapa tidak terima gaji?. Walaupun hanya dibayar setengah,” jelas Hironimus.
Lebih lanjut Hironimus menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan direktur PT Floresco, pihak perusahaan tidak membahas soal perincian pesangon yang sudah dilakukan negosiasi oleh kuasa hukum dari pihak perusahaan itu. Sehingga kesimpulannya pihak perusahaan masih tetap pada keputusannya. Tetapi para pekerja yang di PHK tetap pada perincian pesangon.
Pihaknya berkomitmen setelah mendapatkan surat dari PT Floresco akan meneruskan surat tersebut kepada Disnakertrans
“Tujuan kami adalah persoalan ini bisa diselesaikan secara Tripartit oleh pihak Dinas, sehingga perusahaan dapat menyelesaikan tanggungjawabnya terhadap para karyawan yang dirumahkan, terutama soal jumlah pesangon yang diberikan,” tutupnya
Pewarta : Dody Pan
0 Comments