Aktivitas Seismik Distop Warga Lantaran Tanpa Persetujuan Melakukan Penembakan


Foto: Skrensut video kiriman di Grup WhatsApp Informasi Pali Terkini.

Foto: Skrensut video kirim PALI – Sebuah video berdurasi 2 menit 4 detik beredar di grup WhatsApp “Informasi Pali Terkini” pada Kamis malam, 11 Juli 2024. Dalam video tersebut, terdapat percakapan antara masyarakat dengan pihak Perusahaan Seismik 3D Idaman PT. Daqing Citra PTS.

Dalam perbincangan itu, pihak perusahaan seismik menjelaskan tawaran mereka: Rp10 ribu per meter dan Rp100 ribu per lubang, dengan tambahan Rp10 ribu per malam untuk penjagaan lintasan per lubang, berlaku untuk semua desa.

Namun, ketika warga bertanya dalam bahasa khas daerah Kabupaten PALI, “Adakah yang mau dengan nilai yang kalian tawarkan?” pihak perusahaan tidak memberikan jawaban dan justru meminta maaf kepada warga karena telah melakukan penembakan dinamit tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan. Perwakilan perusahaan menyatakan bahwa nilai yang ditawarkan sudah sesuai dengan aturan perusahaan, tetapi warga menolak dengan tegas, “Itu aturan kalian, ini kebun saya. Kalau milik saya, saya tidak mau,” ucap seorang warga dengan nada marah.

Warga juga menegaskan bahwa seharusnya pihak perusahaan memberitahukan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas di lahan mereka serta mengadakan negosiasi. Setelah ada kesepakatan, barulah perusahaan boleh beroperasi.

Menurut pemilik video, yang dikonfirmasi oleh awak media, kejadian tersebut terjadi pada Rabu pagi, 10 Juli 2024. Pihak perusahaan, yang dikawal TNI, mendatangi warga Simpang Tiga Desa Babat karena aktivitas seismik 3D Idaman dihentikan oleh warga.

Saat ditanya alasan penyetopan oleh awak media, warga menjelaskan bahwa perusahaan seismik 3D Idaman memasuki lahan tanpa izin pemilik. “Jangankan bernegosiasi atau menjalin kesepakatan terlebih dahulu, izin saja tidak. Tahu-tahu sudah melakukan penembakan dinamit. Setelah di-stop, baru minta maaf. Warga dianggap apa?” cetusnya saat dihubungi.

Baca juga:  Camat Rambang Niru," Sosialisasi Jalur ROW Kabel Sutet PLTU SUM-SEL 1 Sangat Transparan Demi Warga,"
Foto: Lobang Bor Seismik 3D Idaman PT Daqing Citra PTS

Ketua LSM Gempur Kabupaten PALI, Suherman, meminta pemerintah mendesak pihak perusahaan seismik 3D Idaman untuk menjelaskan secara rinci dampak positif dan negatif kegiatan seismik kepada masyarakat. Suherman menekankan bahwa hak warga harus dihormati.

“Selain harus patuh terhadap aturan yang ada di negara ini seperti yang tertuang dalam PERPPU Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, pihak perusahaan seismik juga harus tahu adab dan etika. Saya yakin mereka juga akan marah jika orang tak dikenal masuk rumah mereka tanpa izin. Begitu juga dengan masyarakat pemilik lahan, izin dulu, sepakati dulu nilai ganti kerugian yang bakal dialami pemilik lahan, sudah sepakat baru mulai masuk lahan perkebunan orang,” ujar Suherman.

Suherman juga menjelaskan bahwa masyarakat berhak menolak dilintasi atau dilakukan aktivitas oleh perusahaan di lahan mereka jika belum ada kesepakatan kedua belah pihak. Menurutnya, masyarakat berhak melaporkan pelanggaran perusahaan ke aparat penegak hukum, dan berharap pihak perusahaan seismik mematuhi aturan tersebut.

Sementara itu, pihak perusahaan seismik 3D Idaman PT.Daqing Citra PTS belum terkonfirmasi untuk dimintai klarifikasi dari peristiwa itu. (***).


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊