Aksi Demo Penolakan Geothermal, THL POL. PP Manggarai Sempat Melarang Wartawan untuk Meliput


12 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Salah satu anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) dari Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, pada saat bertugas mengamankan aksi demo dari masyarakat Adat Poco Leok terkait penolakan Pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok, sempat melarang Wartawan masuk untuk meliput didalam Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai.

Menurut anggota Pol PP yang diketahui adalah Tenaga Harian Lepas (THL), bahwa dirinya diperintah oleh atasannya untuk melarang Wartawan masuk didalam ruangan Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, untuk meliput dialog antara Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, S.H bersama sepuluh gendang masyarakat adat dari Poco Leok.

Ketika ditanya Wartawan kepada THL POL PP tersebut, siapa yang melarang Wartawan untuk masuk? dirinya menjawab bahwa ia sudah diperintah oleh pimpinannya.

“Saya punya kepala yang melarang”, sembari THL POL PP itu mengangkat tangan

Sementara usai dialog antara Wakil Bupati Manggarai Heri Ngabut bersama masyarakat adat Poco Leok, sejumlah awak media langsung mendatangi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai, Aldy Jangkung, untuk meminta konfirmasi terkait anggota THL-nya yang melarang Wartawan untuk meliput. Namun, Sambil jalan Kasat Pol PP Manggarai Aldy Jangkung menjawab ” No Koment”.

Diketahui bahwa, UU Pers No 40 Tahun 1999 Menghalang-halangi Tugas Pers Sama Artinya Menghalangi Tugas Negara. Dapat Dipidana 2 Tahun, Serta Denda 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Di Jelaskan Dalam Pasal 18 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (2) dan (3).

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS